Sudutkota.id – Dugaan penggelapan sertifikat yang menyeret pemilik Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, GY kembali geger. Maya Tri Utami, anak Solikin, warga Desa Karangwidoro, Dau sempat berusaha menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja ke Malang, Jumat (31/10/2025) lalu.
Maya datang dengan harapan bisa langsung menyampaikan keluhan atas kasus yang ia laporkan sejak beberapa waktu lalu. Meski begitu, langkah beraninya untuk melaporkan koperasi yang ada di Kota Malang itu justru mendapat respon Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penyidik langsung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maya sebagai pelapor Kamis (6/11/2025). “Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran ke Bapak Kapolri. Setelah itu saya diajak ke Polresta Malang Kota, katanya surat panggilan saya sebelumnya salah alamat,” ujar Maya, Senin (3/11/2025).
Dia mengaku kecewa karena gagal bertemu langsung dengan Kapolri. Namun, ia bersyukur karena akhirnya mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
“Saya orang kecil, tapi saya berani karena yang saya perjuangkan ini hak keluarga saya. Saya cuma ingin perkara ini segera selesai dan ada keadilan bagi kami,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari sertifikat tanah milik orang tuanya, almarhum Solikin yang dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp700 Juta tahun 2016. Utang itu sudah dilunasi pada 2018 dari hasil penjualan sawah senilai Rp1,3 Miliar, bahkan diroya tahun 2019.
Namun, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. Yang lebih mengejutkan, keluarga baru mengetahui jika sertifikat tersebut telah dibalik nama ke GY pada tahun 2022. Proses balik nama itu diduga dilakukan saat Solikin tengah sakit keras di RSSA Malang.
GY disebut datang ke rumah sakit dan meminta tanda tangan dengan alasan pelunasan, tapi ternyata itu adalah surat persetujuan jual beli. Penyidik Polresta Malang Kota kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.



















