Daerah

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Daerah, Bapenda Kota Malang Ajak Warga Segera Manfaatkan

72
×

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Daerah, Bapenda Kota Malang Ajak Warga Segera Manfaatkan

Share this article
Gubernur Bebaskan Denda Pajak Daerah, Bapenda Kota Malang Ajak Warga Segera Manfaatkan
Poster resmi Pemprov Jawa Timur terkait program pembebasan pajak daerah 2025.

Sudutkota.idPemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan besar bagi masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan ini langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menegaskan bahwa program tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda administrasi.

“Sesuai instruksi Ibu Gubernur, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kini tidak lagi dikenai denda. Jadi kesempatan ini sebaiknya digunakan dengan baik agar kewajiban perpajakan segera tuntas,” ujar Handi, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, terdapat beberapa poin penting yang diberlakukan dalam program ini, antara lain:

Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Selain itu, juga tunggakan SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) cukup dibayar 1 tahun saja untuk kriteria tertentu dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Tak hanya itu, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/840/013/2025, pemerintah juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tambahan lainnya adalah pemberian pengenaan yang sama untuk kendaraan angkutan umum non-subsidi, setara dengan angkutan umum subsidi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun ini.

Handi Priyanto menambahkan, pembebasan denda ini bukan berarti menghapus kewajiban pokok pajak, tetapi memberi ruang bagi masyarakat agar lebih mudah melunasi pajak tanpa tambahan biaya.

“Pajak daerah merupakan sumber utama pembangunan Kota Malang. Dengan adanya program ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat meningkat. Bapenda Kota Malang siap melayani wajib pajak baik di kantor maupun melalui kanal resmi termasuk media sosial,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *