Peristiwa

Kapolres Malang: Jangan Rusak Masa Depan Gara-Gara Tindakan Anarkis

49
×

Kapolres Malang: Jangan Rusak Masa Depan Gara-Gara Tindakan Anarkis

Share this article
Kapolres Malang: Jangan Rusak Masa Depan Gara-Gara Tindakan Anarkis
Pos Lantas Polres Malang di Kebunagung, Kabupaten Malang yang jadi sasaran tindakan anarkis massa terlihat rusak karena aksi pelemparan batu.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.idKepolisian Resor Malang mengamankan 13 pemuda yang terlibat dalam aksi pengrusakan pos polisi di beberapa titik wilayah Kabupaten Malang. Insiden itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari dan langsung mengundang perhatian publik.

“Kami sayangkan sekali, mayoritas pelaku masih sangat muda,” ujar Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S.

Aksi tersebut berawal dari konvoi puluhan sepeda motor yang melintas di Kebonagung sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka berhenti sejenak lalu melempari Pos Polisi dengan batu paving.

“Dari sini kemudian rombongan melanjutkan perjalanan sambil merusak fasilitas lain,” kata Danang.

Tak berhenti di situ, kelompok ini juga menyerang Kantor Polsek Pakisaji dengan cara serupa. Akibatnya, beberapa kaca dan fasilitas kantor mengalami kerusakan cukup parah.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Truk Muatan Pasir Terjun ke Sungai Konto

“Fasilitas negara ini dibangun untuk melayani masyarakat, bukan untuk dijadikan sasaran amarah,” tegas Danang.

Dalam pengejaran cepat, satu pemuda berinisial SDA (22) berhasil ditangkap di lokasi. Tidak lama kemudian, petugas mengamankan dua orang lainnya, yakni MRAT (19), seorang pelajar, serta FPA (15) yang masih duduk di bangku sekolah.

“Kami prihatin karena ada pelajar yang ikut-ikutan dalam aksi ini,” ucap Danang.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan sepuluh pemuda lain yang berasal dari berbagai kecamatan di Malang dan Pasuruan. Mereka rata-rata berusia 15–22 tahun dengan latar belakang berbeda, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta.

Baca Juga :  Longsor di Jalur Cangar - Pacet Timbun Dua Mobil, Satu Korban Ditemukan Tewas

“Artinya, masalah ini bukan soal ekonomi saja, tapi juga soal mentalitas anak muda,” kata Danang.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor, pakaian, HP, sarung tangan, hingga batu paving yang digunakan untuk merusak. Para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera,” ujar Danang.

Kapolres menekankan bahwa tindakan anarkis hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Ia mengimbau agar para pemuda menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih baik.

“Silakan berpendapat, tapi jangan sampai masa depan kalian hancur gara-gara perbuatan yang salah,” pungkas Danang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *