Pemerintahan

Ringankan Beban Masyarakat, Wali Kota Malang Umumkan Bebas PBB

79
×

Ringankan Beban Masyarakat, Wali Kota Malang Umumkan Bebas PBB

Share this article
Warga Kota Malang Siap Nikmati Bebas PBB, Perdebatan Batas Rp 30 Ribu dan Rp 50 Ribu Menguat
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi objek pajak dengan nilai di bawah Rp 30 Ribu, yang mulai berlaku pada 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat kecil sekaligus mendukung strategi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga.

Meski demikian, DPRD Kota Malang mendorong agar batas pembebasan dinaikkan menjadi Rp 50 Ribu. Menurut DPRD, langkah tersebut akan memperluas manfaat kebijakan, terutama bagi warga yang meski nilai PBB-nya kecil, tetap terbebani administrasi tahunan.

“Kami memulai dari Rp 30 Ribu sebagai tahap awal. Tujuannya jelas, meringankan beban warga yang nilai PBB-nya kecil. Walaupun jumlahnya tak besar, pembebasan ini akan terasa manfaatnya,” ujar Wali Kota Wahyu, Jumat (15/8/2025).

Wahyu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang diarahkan pemerintah pusat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan bukan hanya dari proyek besar, tetapi dari seberapa nyata dampaknya bagi masyarakat di lapisan bawah.

Baca Juga :  Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Perda Baru, Pastikan Warga Paham Hak dan Kewajiban

Pemkot Malang menyiapkan empat langkah pendukung kebijakan ini:

Pembebasan PBB kategori kecil mulai 2026 untuk objek pajak di bawah Rp 30 Ribu.

Revitalisasi pasar tradisional guna memperkuat ekonomi rakyat.

Penguatan akses permodalan UMKM melalui kemitraan dengan bank daerah.

Peningkatan infrastruktur lingkungan di kawasan padat penduduk.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, sekitar 26 ribu objek pajak akan otomatis bebas PBB dengan batas Rp 30 Ribu. Mayoritas penerima manfaat berasal dari kategori rumah sederhana dan lahan pertanian kecil, sehingga potensi pengurangan pendapatan daerah diperkirakan kecil.

Jika batas dinaikkan menjadi Rp 50 Ribu, jumlah penerima manfaat akan meningkat hingga lebih dari 40 ribu objek pajak. Dampak pada kas daerah diproyeksikan tetap minimal, namun manfaat sosialnya dinilai jauh lebih besar karena mencakup sebagian rumah menengah di wilayah pinggiran.

Baca Juga :  Resmi Jabat Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan Nyatakan Siap Kerja Bangun Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S., menegaskan pihaknya akan mengawal pembahasan agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat.

“Kalau bisa Rp 50 Ribu, kenapa hanya Rp 30 Ribu. Masyarakat kecil akan lebih terbantu, apalagi bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan,” ujarnya.

Amitya menambahkan, DPRD siap berdiskusi dengan Pemkot untuk menyeimbangkan kepentingan warga dan kesehatan fiskal daerah. “Kebijakan ini harus menjadi contoh bahwa pemerintah hadir langsung membantu masyarakat,” tegasnya.

Pembahasan final mengenai batas pembebasan PBB akan dilakukan dalam rapat APBD 2026 antara Pemkot dan DPRD. Keputusan akhir diharapkan mampu menyeimbangkan keringanan bagi warga dengan keberlanjutan pendapatan daerah.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *