Hukum

Polres Malang Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Uang kepada PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan

165
×

Polres Malang Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Uang kepada PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan

Share this article
Polres Malang Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Uang kepada PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Polres Malang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mendalami dugaan pungutan uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima Surat Keputusan (SK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dugaan ini mencuat setelah laporan awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya praktik pungutan uang tersebut yang dilakukan secara sistematis di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Malang.

Informasi awal menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan dalih untuk pembiayaan kegiatan tasyakuran usai pelantikan PPPK formasi tahun 2024 tahap pertama. Pemotongan disebut menyasar para guru dan tenaga teknis non-guru yang baru diangkat, dengan nilai bervariasi antara Rp 50 Ribu hingga Rp 150 Ribu per orang.

Lima kecamatan yang diduga menjadi lokasi praktik ini antara lain Gondanglegi, Turen, Ampelgading, Wajak, dan Gedangan. Di setiap wilayah tersebut, koordinator wilayah (korwil) pendidikan menjadi pihak yang disebut-sebut mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa Unit Tipikor telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

“Anggota kami dari Unit Tipikor telah turun langsung untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk para korwil dan koordinator PPPK. Saat ini, dana yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) siang kemarin.

Bambang menambahkan, meskipun dana telah dikembalikan, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polres Malang saat ini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Polres Malang akan tetap mendalami kasus ini. Jika nanti hasil penelusuran bersama Inspektorat menemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, laporan awal dari KPK disampaikan langsung kepada Bupati Malang, HM. Sanusi. Menanggapi laporan tersebut, Sanusi segera meneruskannya kepada Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S untuk ditindaklanjuti.

Meski belum ada laporan resmi dari para PPPK yang menjadi korban pungutan tersebut, langkah cepat telah diambil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk dari individu yang merasa dirugikan. Tapi informasi dari KPK sudah cukup menjadi dasar awal bagi kami untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Bambang.

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut praktik yang dinilai memanfaatkan status baru ASN dan PPPK untuk menarik pungutan tanpa dasar hukum.

Di tengah upaya reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan, dugaan semacam ini dinilai mencederai semangat profesionalisme dan integritas pelayanan publik.

Meski proses hukum masih berlangsung, pengembalian dana kepada para pegawai memberikan sedikit kelegaan. Namun, masyarakat dan para pegawai berharap kasus ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan dapat menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh dalam sistem rekrutmen dan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.(mit/ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *