Daerah

Rapat Bahas Mega Proyek Rp900 Miliar Tanpa Warga, Aspirasi Tak Tersalurkan

199
×

Rapat Bahas Mega Proyek Rp900 Miliar Tanpa Warga, Aspirasi Tak Tersalurkan

Share this article
Pembangunan hotel setinggi 152 meter dan apartemen di Blimbing, Kota Malang
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Rencana pembangunan mega proyek dua tower apartemen dan satu hotel di kawasan strategis Kota Malang kembali menuai sorotan. Pertemuan lintas komisi DPRD Kota Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (23/5/2025) digelar tanpa kehadiran warga yang selama ini menolak proyek tersebut.

Padahal, forum yang diselenggarakan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Malang itu sedianya menjadi ruang klarifikasi sekaligus wadah penyampaian aspirasi warga terhadap pembangunan yang digagas PT Tanrise Property Indonesia dengan nilai investasi sekitar Rp900 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menyayangkan ketidakhadiran warga dalam rapat tersebut. “Sebenarnya forum ini ditujukan untuk mendengar keluhan warga. Tapi karena mereka tidak hadir, maka permasalahan belum bisa disampaikan secara langsung,” ujarnya usai rapat.

Arif menjelaskan, proyek tersebut tergolong berkategori risiko tinggi, sehingga kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat. Hal itu mengacu pada hasil konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan konsultan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah terbit, Arif menegaskan bahwa aktivitas fisik belum boleh dilakukan karena izin lain masih dalam proses. “Selama belum lengkap, dilarang melakukan kegiatan pembangunan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, ketinggian maksimal bangunan yang diizinkan mencapai 152 meter dari total lahan 12.000 meter persegi, dengan luas yang diajukan sekitar 6.000 meter persegi. “Masih di bawah batas maksimal KKPR, jadi tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik. “Aspirasi warga tidak boleh diabaikan. Itu yang sebenarnya ingin kita fasilitasi hari ini,” imbuh Arif.

Terkait klasifikasi usaha hiburan malam seperti diskotik dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Tanrise, Arif menegaskan bahwa hal itu belum berarti mendapat izin otomatis. “Tetap harus melalui proses perizinan khusus, apalagi jika lokasinya berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan, Arif mengungkapkan Pemkot Malang tengah menginisiasi pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran untuk menggantikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada saat ini. “Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam mengimbangi pertumbuhan investasi gedung bertingkat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Arif menegaskan bahwa pengembang nantinya wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan, sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kelayakan bangunan bagi publik. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *