Hukum

Awas, Obyek Sengketa Dilelang, Pembeli Bisa Kehilangan Hak

372
×

Awas, Obyek Sengketa Dilelang, Pembeli Bisa Kehilangan Hak

Share this article
Tim kuasa hukum Eka, yang kini menggugat lelang tersebut ke pengadilan, memperingatkan masyarakat agar berpikir dua kali sebelum ikut memburu aset di Jalan Simpang LA Sucipto itu.
advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Eka Pragawinata, saat berada di obyek sengketa yang akan dilelang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Awas, jangan tergiur harga murah saat ikut lelang aset pabrik pengolahan karet dan saos milik Eka Pragawinata, pengusaha senior asal Kota Malang. Tim kuasa hukum Eka, yang kini menggugat lelang tersebut ke pengadilan, memperingatkan masyarakat agar berpikir dua kali sebelum ikut memburu aset di Jalan Simpang LA Sucipto itu.

“Silakan kalau mau tetap lelang, tapi risikonya ditanggung sendiri. SHM tidak akan bisa balik nama, karena objeknya sedang dalam perkara,” tegas advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Sabtu (24/5/2025).

Pernyataan itu ia lontarkan usai menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang bersikukuh tetap melanjutkan proses lelang, meski sudah digugat.

Yayan memimpin langsung tim hukum yang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, 18 Mei 2025 lalu. Kliennya, Eka Pragawinata (78), bersama empat saudaranya menggugat pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg. Menurut mereka, proses ini cacat hukum sejak awal.

“Perjanjian utang dengan Bank Panin Dubai Syariah senilai Rp 25 Miliar itu sejak awal bermasalah secara legal. Ada kejanggalan dalam akta notarisnya,” ujar Yayan. Kini, aset yang hendak dilelang itu malah melonjak nilainya menjadi Rp 44 Miliar.

Tak hanya KPKNL dan pihak bank, gugatan ini juga menyeret notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Alasannya jelas, jika proses lelang terus dilanjutkan tanpa memperhatikan gugatan, maka siapa pun pemenangnya tidak akan bisa mengurus balik nama SHM.

“Kami tidak main-main. Ini soal perlindungan hukum. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi semua pembeli lelang di Indonesia,” kata mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini.

Yayan menambahkan, nasib tragis pembeli lelang bisa berulang, seperti yang dialami kliennya, Eko Budi asal Surabaya. Eko membeli tanah eks Apartemen Taman Melati di Dinoyo lewat lelang PN Malang pada 2013 senilai Rp 6 Miliar. Sertifikat sudah dipegang, lahan pernah dikosongkan lewat pengadilan, tapi apa yang terjadi?

“Sekarang lahannya malah dieksekusi ulang oleh pemilik lama. Klien saya dipaksa angkat kaki, padahal sudah menang lelang sah. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum buat pembeli. Sangat ironis,” ujar Yayan.

Gugatan sang pemilik lama, Meriyati (68), dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya? Sertifikat pengganti, risalah lelang, dan seluruh proses balik nama yang dijalani Eko dinyatakan tidak sah.

Jelang sidang gugatan Eka yang dijadwalkan Rabu, 28 Mei 2025, Yayan meminta Ketua PA Malang untuk lebih bijak. Ia menyarankan agar proses lelang ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sekadar urusan utang piutang. Ini soal nasib hukum masyarakat. Kalau dibiarkan, pengadilan seperti membuka jebakan legal bagi pembeli lelang,” tegasnya.

Yayan pun mengajak publik untuk lebih jeli sebelum tergiur iklan lelang yang menawarkan harga menarik. “Jangan hanya berpikir soal aset murah. Kalau akhirnya tidak bisa dikuasai dan SHM mentok di BPN, lalu untuk apa menang lelang?”

Menurutnya, kasus Eka Pragawinata adalah contoh nyata bahwa sengketa bisa menyelimuti proses hukum yang kelihatannya sah. Ia mengajak KPKNL, perbankan, dan lembaga hukum lainnya untuk lebih transparan menyampaikan informasi kepada calon pembeli.

“Harusnya proses lelang ditunda dulu, tunggu sampai jelas di pengadilan. Jangan terburu-buru menuruti permintaan Bank Panin Dubai Syariah. Ini bukan sekadar eksekusi, tapi menyangkut hak orang banyak,” pungkasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *