Sudutkota.id – Penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage mulai memberi dampak nyata bagi pengunjung. Kawasan wisata bersejarah di jantung Kota Malang itu kini tampak lebih rapi dan nyaman, terutama setelah deretan parkir sepeda motor di sisi timur jalan yang selama ini padat, mulai ditertibkan.
Inayah, wisatawan asal Sidoarjo, mengaku cukup terkejut dengan perubahan wajah Kayutangan. Ia menyebut kawasan tersebut kini terasa lebih tertata dibandingkan sebelumnya.
“Saya sering ke sini sama teman-teman. Jujur cukup kaget sekarang Kayutangan terlihat lebih rapi. Biasanya sisi timur penuh parkiran motor, sekarang sudah tidak ada,” ujar Inayah saat ditemui sudutkota, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kebijakan penataan parkir ini memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengunjung. Sepeda motor diarahkan parkir di gedung parkir, sehingga wisatawan lebih leluasa berjalan kaki menikmati kawasan heritage.
“Kami cukup puas. Motornya bisa parkir di gedung, jadi tidak takut hilang dan jalannya juga enak buat jalan kaki,” ungkapnya.
Ia berharap penataan parkir tidak hanya dilakukan di satu sisi jalan. Jika memungkinkan, Inayah menginginkan sisi barat kawasan Kayutangan juga bebas dari parkir kendaraan agar pengunjung dapat menikmati suasana wisata secara maksimal.
“Kalau bisa sisi barat juga tidak ada parkiran, biar pengunjung benar-benar nyaman menikmati wisata Kayutangan,” jelasnya.
Penataan parkir tersebut merupakan bagian dari kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang tengah menata ulang sistem perparkiran di kawasan Kayutangan Heritage. Kebijakan ini diawali dengan masa sosialisasi selama tujuh hari, yang pada Kamis (8/1/2026) telah memasuki hari kedua pelaksanaan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, mengatakan masa sosialisasi menjadi tahap penting sebelum aturan diterapkan secara penuh.
“Ini masih tahap sosialisasi selama tujuh hari dan hari ini sudah hari kedua. Pendekatan yang kami lakukan masih pembinaan, agar masyarakat benar-benar memahami aturan baru,” kata Rahmad.
Ia menjelaskan, penataan parkir berlangsung sejak 7 hingga 13 Januari 2026. Selama masa tersebut, Dishub belum memberlakukan penarikan tarif parkir. Tarif resmi baru akan diterapkan mulai 14 Januari 2026, yakni Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Dalam skema baru ini, Dishub menegaskan larangan parkir total di sisi kanan jalan atau sisi timur kawasan Kayutangan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Area cekungan yang sebelumnya digunakan untuk parkir motor kini dialihfungsikan khusus sebagai lokasi drop short.
“Cekungan hanya boleh untuk menurunkan barang atau penumpang, tidak boleh lagi digunakan parkir,” tegasnya.
Sementara itu, parkir di badan jalan hanya diperbolehkan bagi kendaraan roda empat. Sepeda motor diwajibkan masuk ke gedung parkir yang telah disediakan. Kebijakan tersebut diambil karena kapasitas gedung parkir dinilai masih mencukupi untuk kendaraan roda dua.
“Gedung Parkir Kayutangan yang terintegrasi dengan Gedung Parkir Majapahit mampu menampung sekitar 800 hingga 900 sepeda motor. Insyaallah saat jam puncak malam hari masih bisa tertampung,” jelas Rahmad.
Namun, Dishub mengakui kapasitas parkir mobil masih terbatas. Saat ini, Gedung Parkir Kayutangan hanya mampu menampung sekitar 30 mobil, sehingga parkir mobil di badan jalan masih diperbolehkan secara terbatas.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Dishub juga menerapkan pengaturan sirkulasi satu arah. Seluruh kendaraan parkir diarahkan masuk melalui akses Jalan Basuki Rahmat atau Gedung Parkir Kayutangan, dan keluar melalui kawasan Majapahit.
“Pengaturan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di kawasan heritage,” ujarnya.
Ke depan, Gedung Parkir Kayutangan direncanakan akan dikembangkan hingga enam lantai. Saat ini, bangunan tersebut masih terdiri dari dua lantai.
“Kalau nanti sudah enam lantai dan kapasitas parkir mobil mencukupi, baru kita bisa menertibkan parkir mobil di sisi kiri jalan. Prinsipnya, kapasitas harus tersedia dulu,” imbuh Rahmad.
Terkait penindakan, Rahmad menyebut pada hari pertama penataan, petugas Dishub sempat mengangkut sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir. Namun, langkah tersebut masih bersifat edukatif.
“Kami beri imbauan terlebih dahulu. Jika setelah ditunggu tidak ada pemiliknya, baru kami angkut. Untuk saat ini belum ada sanksi tegas,” katanya.
Dishub berharap, penataan parkir ini mampu mengembalikan fungsi Kayutangan Heritage sebagai ruang publik yang tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus memperkuat citra kawasan tersebut sebagai ikon wisata sejarah Kota Malang.






















