Zombi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UM Divonis 5,6 Tahun Dalam Kasus Narkoba

0
Terdakwa Zombi saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis di PN Kelas I Malang
Advertisement

Sudutkota.id – Satu dari dua perkara yang menjerat Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (20) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang.

Perkara yang telah mendapat vonis itu terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini majelis hakim pada Senin (02/12/2024), menjatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 Miliar atau subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Hisyam alias Zombi terjerat dua kasus. Yakni pembunuhan mahasiswa UM dan penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk perkara pembunuhan masih belum sampai ke tahap vonis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sebelumnya JPU menunutut terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Zombi, Guntur Putra Abdi Wijaya, Rabu (4/12/2024) menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim tersrbut. Namun pihak JPU memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Dalam pembelaannya, ia menekankan beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk fakta bahwa Zombi tidak memiliki barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

“Melainkan hanya beberapa gram. Dalam proses penyidikan, Zombi bersama temannya (berkas terpisah) mendapat pesan bahwa ada barang kiriman seberat 1 kilogram. Namun, barang tersebut bukan miliknya,” jelas Guntur.

Ia menyebutkan, bahwa kliennya itu adalah korban jaringan peredaran narkoba. Sidang yang sempat ditunda beberapa kali ini, akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap Zombi.

Kasus narkoba dan pembunuhan yang menjerat Zombi mencuat setelah ia ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2023 lalu. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Bendungan Sutami I Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat ratusan gram.

Informasi sebelumnya, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus kematian Diah Agustin Lestariningsih yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.

Mahasiswi jurusan Biologi Universitas Negeri Malang itu ternyata dibunuh oleh cucu pemilik rumah kos di Jalan Bendungan Sutami yang ditempati korban.

Pelaku yang bernama Hisyam Akbar Pahlevi baru tertangkap pada 9 Mei lalu gara-gara menggunakan ganja.

Kematian Diah pernah diberitakan awak media pada 23 Desember 2022 lalu. Saat itu tidak ada yang berani menyebut kematian korban akibat pembunuhan dan informasi tentang kondisi jenazah juga tertutup rapat.

Hanya disebutkan bahwa terdapat tas ransel besar yang menandakan korban hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu tergolong cukup rumit. Hisyam sebenarnya pernah ditangkap polisi pada 2022 lalu. Tapi karena kurang bukti, dia dilepaskan kembali.

Pada 9 Mei 2024, Hisyam kembali ditangkap karena menggunakan ganja.

Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika, dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022. Polisi pun mengusut kembali peristiwa tersebut dengan melakukan rekonstruksi.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here