Kriminal

Warga Video-kan Aksi Penangkapan Maling Motor di Kota Malang

58
×

Warga Video-kan Aksi Penangkapan Maling Motor di Kota Malang

Share this article
Beredar video amatir terkait aksi warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang menangkap maling motor di wilayahnya.
Potongan gambar rekaman video saat warga berhasil menangkap seorang pencuri motor di kawasan Jalan Muharto Gang 7, Kota Malang.(foto:potongan gambar video amatir)

Sudutkota.id – Beredar video amatir terkait aksi warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang menangkap maling motor di wilayahnya.

Rekaman video penangkapan maling motor ini diposting di salah satu grup Facebook Komunitas Malang pada Jumat (4/4/2025).

Tampak dalam video amatir ini, pelaku berada di dalam rumah warga saat diinterogasi warga sekitar. Dan pelaku mengaku warga Jalan Muharto Gang 7 Kota Malang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/4/2025).

“Benar, pelaku merupakan residivis bernama Fahrur Rozi (24), warga Jalan Muharto Gang 7 Kota Malang, yang ditangkap warga usai mencuri motor Honda Scoopy milik warga sekitar,” ujar Kompol Soleh, Sabtu (5/4/2025).

Dijelaskan Soleh, sekitar pukul 04.45 WIB, Jumat (4/4) pagi kemarin, pelaku yang berjalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan sekaligus mencari sasaran.

Di saat itulah, pelaku melihat motor Honda Scoopy nopol N 5735 LV milik korban berinisial HN (58) warga Jalan Muharto Gang 7 yang terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci.

“Begitu melihat sasarannya, pelaku langsung membobolnya dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban,” jelasnya.

Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri, langsung keluar rumah dan memberitahu warga sekitar.

Sontak warga sekitar langsung membantu melakukan pencarian dan bersamaan dengan itu ada salah satu warga yang mengetahui pelaku dan menangkapnya.

Penangkapan maling motor ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Kedungkandang.

Mendapatkan laporan ini, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti motor curiannya.

“Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata seorang residivis,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

“Pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor ini,” pungkasnya.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *