Hukum

Warga Griyashanta Sambut Gembira Penetapan Class Action Hakim PN Malang

38
×

Warga Griyashanta Sambut Gembira Penetapan Class Action Hakim PN Malang

Share this article
Warga Griyashanta RW12 Kota Malang menyambut rasa senang dan lega atas diterimanya gugatan class action terkait penolakan jalan tembus oleh majelis hakim PN Malang.
Ketua RW12 Griyashanta, Jusuf Thojib dan Andi Rachmanto, SH, kuasa hukum warga, ikut menyambut senang penetapan gugatan penolakan jalan tembus jadi class action. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id– Warga Griyashanta RW12 Kota Malang menyambut rasa senang dan lega atas diterimanya gugatan class action terkait penolakan jalan tembus oleh majelis hakim PN Malang.

Putusan itu dinilai menjadi pengakuan awal atas sikap warga yang sejak awal konsisten menolak rencana Pemkot Malang. “Diterimanya gugatan tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi warga memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Ketua RW12 Griyashanta, Jusuf Thojib.

“Kami tentu merasa senang dan lega. Gugatan ini diterima. Artinya majelis hakim mengakui bahwa penolakan warga memiliki dasar hukum dan layak diperiksa. Artinya tak dapat diabaikan begitu saja,” tambahnya.

Didampingi Andi Rachmanto, SH, salah satu kuasa hukum warga, pria ini menegaskan bahwa mayoritas, bahkan hampir 100 persen warga Griyashanta RW12, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap rencana jalan tembus.

Mereka juga menilai, selama ini justru warga yang menjadi pihak dirugikan.
Selain persoalan hukum, warga juga menyoroti adanya perusakan dinding pembatas lingkungan yang telah berdiri selama sekitar 40 tahun.

Dinding tersebut selama ini berfungsi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman. “Tembok itu bukan bangunan baru. Sudah puluhan tahun menjaga lingkungan kami, tapi dirusak secara paksa oknum tertentu. Ini namanya tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Menurut Jusuf, tindakan tersebut juga dinilai mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan dan mencederai kewenangan PN Malang. Ditambahkan Sugiharso, juru bicara warga, berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan tidak akan ada lagi tindakan sepihak di lapangan.

“Kami telah menyampaikan berbagai laporan, termasuk perusakan tembok ke polisi. Kami minta Polresta Malang Kota untuk menaikkan laporan kami ke penyelidikan agar hukum benar-benar ditegakkan dan hak warga dihormati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *