Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang berencana menggelontorkan anggaran sebesar Rp 50 Juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah kota. Rencana ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, sebagai bentuk penguatan pembangunan dari level paling bawah.
Meski begitu, Wahyu menegaskan, kebijakan ini tidak akan dijalankan secara terburu-buru tanpa payung hukum yang jelas.
“Ini adalah langkah strategis yang kita ambil untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayahnya sendiri. Namun tentu tidak bisa asal jalan. Harus ada perangkat hukum yang menjadi dasar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Wahyu Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Wali Kota Wahyu menambahkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai acuan utama dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang mampu memberi kejelasan tentang prosedur, tanggung jawab, hingga batasan-batasan penggunaan anggaran di tingkat RT.
“RT dan RW jangan sampai jadi korban karena ketidaktahuan regulasi. Kami tidak ingin ada perangkat di lapangan yang terkena masalah hukum hanya karena tidak paham prosedur. Maka, Perwal ini akan memuat semua ketentuan teknis, dari tanggung jawab, kewajiban, hingga larangan penggunaan anggaran. Setelah itu, kami sosialisasikan menyeluruh,” lanjut Wahyu.
Proses penyusunan Perwal saat ini disebut sudah berjalan. Setelah final, aturan tersebut akan segera disosialisasikan secara berjenjang, dimulai dari kelurahan, RW, hingga RT.
“Kalau semua sudah paham, baru bisa kami jalankan. Setelah 26 (draft awal) itu rampung, baru kami akan sampaikan ke DPRD untuk mendapatkan masukan dan persetujuan dalam hal pengawasan serta pembagian pola distribusi dana secara merata,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa DPRD siap terlibat aktif dalam pengawalan pelaksanaan program.
“Saya kira ini langkah yang bagus dan visioner. Tapi memang butuh persiapan matang. Kami dari DPRD akan mendukung penuh, terutama saat Perwal-nya sudah jadi dan teknis implementasinya sudah jelas,” ujar Amithya saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menyebut, sejak awal, pihaknya sudah melakukan diskusi intens dengan Wali Kota agar program ini benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat akar rumput.
“RT itu unit sosial paling kecil, paling dekat dengan warga. Kalau dana ini bisa tepat sasaran, tentu dampaknya besar bagi pembangunan kota. Kami berharap ini bisa diterapkan mulai tahun depan, dan bukan hanya sekadar janji, tapi menjadi solusi konkret atas berbagai tantangan di tingkat komunitas,” tegasnya.
Program dana Rp 50 Juta per RT ini disebut-sebut sebagai salah satu program terobosan Pemerintah Kota Malang yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Bila terealisasi dengan baik dan akuntabel, bukan tidak mungkin kebijakan ini akan menjadi contoh nasional bagi kota-kota lain di Indonesia yang ingin memperkuat pembangunan berbasis komunitas.(mit)