Hukum

Wali Kota Malang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

37
×

Wali Kota Malang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

Share this article
Wali Kota Malang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial dalam rangka mendukung implementasi KUHP Nasional, di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).(foto:Humas Pemkot)

Sudutkota.idWali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025), ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026.

Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilai progresif dalam membangun kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah daerah, untuk menghadirkan alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Malang siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, baik dari sisi kebijakan maupun penyediaan ruang kerja sosial yang aman dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menekankan aspek pembinaan dan pemulihan sosial. Dengan demikian, pelaku tindak pidana ringan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

“Melalui skema ini, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini sejalan dengan semangat membangun kota secara inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi aktif dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam menciptakan ekosistem yang mendukung keberhasilan penerapan pidana kerja sosial, agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Sanksi ini menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek dengan menempatkan pelaku pada aktivitas sosial yang bermanfaat, seperti kebersihan lingkungan atau pelayanan sosial.

Penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah, terutama dalam hal penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *