Sudutkota.id – Sebuah video promosi toko minuman beralkohol (Minol) yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp sejak Senin malam hingga Rabu (16/7/2025), menuai tanggapan dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Dalam video tersebut, tampak sebuah toko yang secara terbuka mengiklankan penjualan minuman keras (minol) dengan beragam diskon dan bonus serta ajakan konsumsi di tempat. Ironisnya, toko itu disebut-sebut sebagai gerai penjualan handphone (HP), bukan tempat penjualan minuman beralkohol.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, langsung angkat bicara terkait hal ini. Ia memastikan tidak pernah ada izin penjualan minuman keras yang dikeluarkan untuk toko tersebut.
“Kami belum pernah mengeluarkan izin terkait penjualan minuman keras di toko itu. Itu izinnya hanya untuk jualan HP, bukan minol. Dan kenyataannya toko tersebut menyalahgunakan izin. Maka langsung kami tindak,” tegas Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kota Malang , Rabu siang (16/7/2025).
Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi dasar pihak Pemkot Malang untuk segera melakukan penindakan. Satpol PP Kota Malang langsung diterjunkan ke lokasi.
Saat petugas tiba, toko dalam kondisi tutup. Namun, bukti visual dan rekaman video sudah dikantongi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Satpol sudah ke sana, tokonya sudah tutup. Kami punya dokumentasi. Saat ini, kami masih mendalami siapa pemiliknya dan siapa yang bertanggung jawab atas iklan yang beredar. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Dalam video yang beredar, tampak narasi-narasi promosi yang mencolok seperti “Sari Jaya pasti bakal murah! Anyar Sari Jaya 25 menyerang Malang Raya!” dan “Minuman KW pasti ori! Diskon 10 persen selama 10 hari, kamu boleh pilih satu yang banyak!” Bahkan, ada ajakan untuk datang dan “ditraktir minum”, sesuatu yang dinilai mencederai norma dan peraturan yang berlaku di Kota Malang.
Pemkot Malang pun menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Wahyu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Saya mohon partisipasi warga. Kalau ada indikasi seperti ini lagi, tolong segera dilaporkan. Kami akan bergerak cepat. Sudah banyak yang kami tindak, tapi memang masih banyak yang bermain-main dengan aturan. Ini tidak bisa kita biarkan terus terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP masih mengumpulkan data dan identitas pemilik toko. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga sedang mengecek ulang izin usaha yang dikantongi toko tersebut.
Pemkot menegaskan, Kota Malang berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib, terutama dalam pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan. Penindakan terhadap pelanggar menjadi langkah nyata untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.(mit)