Pemerintahan

Wakil Wali Kota Malang Bersama DPRD Kota Malang Bahas Empat Raperda dalam Paripurna

113
×

Wakil Wali Kota Malang Bersama DPRD Kota Malang Bahas Empat Raperda dalam Paripurna

Share this article
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.(foto:sudutkota.id/AD)

Sudutkota.id – Usai memimpin apel pagi perdana, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025), di gedung dewan. Dalam paripurna, Ali menyampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan kepada dewan.

Empat Raperda itu yakni, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam penjelasannya di hadapan anggota dewan, Ali menyampaikan, bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional, serta menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Ajak ASN Bersinergi dan Berinovasi saat Pimpin Apel Perdana di Kota Malang

“Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,” kata Ali, Senin (24/2/2025).

Kota Malang, menurut Ali, memiliki beberapa potensi PAD baru. Diantaranya, pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan, pemanfaatan aset pemerintah daerah, dan beberapa potensi baru lainnya.

“Nanti kami hitung potensinya, jika sudah diputuskan bersama, mana saja yang bisa kammi ambil untuk penambahan PAD,” imbuhnya.

Di bagian Lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya, keempat Ranperda itu perlu dikaji secara mendalam. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan item tambahan pada PDRD.

Baca Juga :  Kota Malang Terima Apresiasi Nasional atas Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik, Pj Iwan Kurniawan: Menunjukkan Pemerintah Hadir Berikan Layanan Terbaik

“Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kami hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,” terang politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia.

Mia juga menyoroti terkait Raperda Perparkiran. Menurutnya, soal itu perlu aturan yang komprehensif. Termasuk detail sanksi dan mekanisme pengelolaannya.

Meskipun ada kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, menurutnya, pembahasan tentang empat Raperda tersebut tetap harus berlanjut.

“Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak serta-merta langsung aktif. Kami masih perlu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan proses di tingkat provinsi,” pungkasnya.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *