Sudutkota.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah pengamat menilai gagasan tersebut berpotensi menjadi titik balik kemunduran demokrasi lokal yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung justru berisiko memperlebar jarak antara rakyat dan pemimpinnya. Dalam situasi ketika kualitas demokrasi tengah menghadapi tantangan serius, perubahan mekanisme pilkada dinilai bukan solusi yang tepat.
“Ketika kepercayaan publik terhadap institusi politik melemah dan kecenderungan konsentrasi kekuasaan semakin kuat, mengalihkan hak memilih dari rakyat ke elite politik di DPRD justru memperparah persoalan demokrasi,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, pilkada langsung selama 21 tahun terakhir telah menjadi ruang penting bagi partisipasi warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Mekanisme tersebut tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga membangun legitimasi politik kepala daerah secara langsung dari rakyat.
Asep mengingatkan, jika pilkada dilakukan oleh DPRD tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem kepartaian dan pemilu, maka demokrasi berisiko direduksi sebatas formalitas hukum.
“Kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga akan semakin menyempit,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik. Dampaknya, kepala daerah tidak lagi memiliki ikatan legitimasi langsung dengan masyarakat, melainkan bergantung pada kepentingan politik internal parlemen daerah.
Dalam konteks tersebut, perdebatan pilkada tidak seharusnya hanya berhenti pada aspek konstitusional. Lebih jauh, perlu dikaji apakah mekanisme tersebut benar-benar memperkuat kualitas demokrasi atau justru melemahkan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara.
Asep juga menanggapi argumen efisiensi anggaran yang kerap digunakan sebagai pembenaran pilkada melalui DPRD. Menurutnya, alasan tersebut tidak sepenuhnya rasional dan berpotensi menyesatkan.
“Efisiensi biaya sering dijadikan dalih, padahal pemilihan oleh DPRD justru membuka ruang politik transaksional yang sulit diawasi. Setiap suara anggota DPRD berpotensi menjadi komoditas politik yang mahal dan tertutup,” jelasnya.
Ia menegaskan, mengembalikan pilkada ke DPRD bukanlah langkah progresif, melainkan sinyal kemunduran demokrasi. “Kedaulatan rakyat adalah fondasi utama demokrasi. Jika itu ditarik kembali, maka kita sedang berjalan mundur,” pungkas Asep.






















