Sudutkota.id – Toko kelontong Sari Jaya, yang sempat viral usai dipromosikan oleh selebgram King Abdi, akhirnya dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kantor Pelayanan Terpadu (Blok Office), Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowilangun, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (30/7/2025).
Hakim Yudi Anungrah Pratama SH, MH, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 10 Juta kepada pemilik toko karena terbukti melanggar peraturan daerah dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut sidang tipiring ini merupakan bagian dari agenda rutin penindakan pelanggaran Perda di Kota Malang. Dalam sidang tersebut, total ada 39 pelanggar yang dihadirkan.
“Sebanyak 11 pelanggar terkait pelanggaran reklame, 16 PKL yang melanggar ketertiban umum (trantibum), dua pelanggar minuman beralkohol tanpa izin termasuk Sari Jaya, dan selebihnya pelanggaran lain,” ujar Denny usai sidang.
Toko Sari Jaya diketahui hanya sempat beroperasi beberapa jam saat launching. Meski baru buka, Satpol PP langsung bergerak karena menemukan pelanggaran izin usaha dan penjualan minuman keras tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025), pemilik toko asal Mojokerto mengakui belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITMBP).
“Pemilik mengakui belum mengurus izin. Maka kami proses sesuai aturan. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin adalah pelanggaran serius,” jelas Denny.
Toko tersebut berlokasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), salah satu area komersial padat di Kota Malang. Dalam dokumentasi penertiban, terlihat beberapa botol minuman beralkohol dipajang di dalam toko saat Satpol PP melakukan penyegelan.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Malang, pemilik Toko Sari Jaya dikenai denda administratif sebesar Rp. 10 Juta. Denny menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan keputusan hakim yang independen.
“Kami tidak bisa mencampuri putusan pengadilan. Tugas kami hanya menindak, mendata pelanggaran, dan menghadirkan pelanggar ke persidangan,” katanya.
Pembayaran denda selanjutnya menjadi ranah kejaksaan dan pengadilan. Namun bila toko kembali beroperasi tanpa izin, Satpol PP memastikan akan menindak ulang.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Kalau belum ada izin tapi buka kembali, tentu akan kami tindak lagi,” tegasnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah toko tersebut dipromosikan oleh selebgram King Abdi di media sosial. Dalam unggahannya, King Abdi menyebut toko ini sebagai tempat belanja kekinian dan memperlihatkan berbagai produk termasuk minuman beralkohol.
Namun, Denny menegaskan bahwa konten digital bukan kewenangan Satpol PP.
“Soal konten media sosial bukan wewenang kami. Informasi terakhir, kasus itu sudah ditangani oleh instansi lain sesuai bidangnya, mungkin dalam ranah Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan popularitas media sosial untuk memasarkan produk tanpa mematuhi aturan.
“Pemkot Malang tidak mentoleransi pelanggaran yang merugikan ketertiban umum. Peraturan harus dipatuhi oleh siapa pun, baik pelaku usaha kecil maupun besar,” pungkas Denny.(mit)