Unit Reskrim Polsek Lawang Ringkus Dua Maling Burung Murai

0
Kedua pelaku pencurian burung murai.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang berhasil meringkus dua pencuri burung murai di peternakan burung Abimanyu Farm, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dua orang maling burung yang diringkus polisi tersebut diketahui bernama Sugeng Ardiansyah (28) dan Joko Julianto (33), keduanya warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi dengan cara membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik, sebagai pengganjal pintu. Kemudian keduanya membawa kabur burung murai yang berada di dalam sangkarnya.

“Saat olah TKP, kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara benda tersebut digunakan pelaku untuk mengganjal pintu kandang, agar tidak tertutup saat beraksi,” ungkap Dadang.

Ia menambahkan, saat menggeledah rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti dua sangkar burung, satu kaos hitam dan kain tudung sangkar (krodong).

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana akan menjual burung hasil curian tersebut,” jelas Dadang.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lawang. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here