Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat guna dan berbasis data.
Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan menggelar kegiatan pendampingan teknis penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) kepada para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), yang dilaksanakan di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025) siang kemarin.
Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok dan pelaku IHT di Kota Malang mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan bimbingan teknis terkait proses pendaftaran, pengisian data, dan pelaporan industri melalui SIINas, sistem digital resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan laporan secara akurat dan berkala.
Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tertib pelaporan industri sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis (bimtek) pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” ujar Eko, Jumat (18/7/2025).
Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur menjadi bagian penting dalam pembangunan industri daerah. Data yang masuk ke pusat nantinya menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan nasional, khususnya terkait sektor industri strategis seperti hasil tembakau.
“Pengisian data ini sangat penting karena negara ini butuh pertumbuhan ekonomi yang kuat. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” lanjutnya.
Namun, Eko juga mengakui masih banyak pelaku industri yang belum sepenuhnya memahami cara kerja SIINas. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai sistem digital.
“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Adapun sejumlah data yang wajib dilaporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya. Karena itu, pelatihan teknis menjadi bagian krusial untuk meningkatkan kapasitas pelaku industri.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” terang Eko.
Diskoperindag juga menggandeng narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Mereka memberikan materi teknis mengenai pendaftaran akun, penggunaan fitur-fitur sistem, serta tata cara pelaporan berkala sesuai standar yang ditentukan kementerian.
Melalui kegiatan ini, Diskoperindag Kota Malang berharap lahirnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku industri, khususnya di sektor hasil tembakau. Pelaporan yang baik, lanjut Eko, bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Industri yang tertib administrasi akan lebih mudah berkembang karena datanya jelas. Pemerintah pun bisa memberikan dukungan lebih tepat sasaran. Jadi ini bukan hanya untuk kepentingan birokrasi, tapi juga untuk keberlangsungan industri itu sendiri,” pungkas Eko.(mit)






















