Transaksi Sabu Digagalkan Polisi di Batu saat Gunakan Cara Ranjau

0
Ilustrasi transaksi narkoba. (foto: iStock/fikret)
Advertisement

Sudutkota.id- Transaksi narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh Polres Batu. Dengan menangkap pria berinisial MND saat akan meranjau sabu, Minggu (09/06/2024).

MND diduga pengedar narkoba di wilayah Kota Batu. Seperti yang diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan pada Senin (10/6/2024).

“Seorang berinisial MND berhasil kami amankan, karena diduga mengedarkan sabu dengan cara ranjau. Yang mana, tersangka meletakkan barang di tempat tersembunyi untuk bisa diambil pembeli narkoba. MND ditangkap pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, sambung Ariek, Narkoba dengan jenis sabu dengan berat 8,25 gram tersebut diamankan dalam bentuk dua plastik.

“Barang haram itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Masih kata Ariek, Satreskoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba tersebut.

“Tersangka berinisiaal MND ini sedang dilakukan pendalaman keterangan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here