Sudutkota.id – Suasana malam yang lengang di jalur rel KM 59+2 Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (15/2/2026), mendadak berubah menjadi duka.
Seorang pria muda, Abdul Hikam Al Alam (27), ditemukan meninggal dunia setelah tertabrak kereta api yang melintas dari arah utara ke selatan dengan rute Malang–Gambir.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Genengan RT 01 RW 08, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tergeletak di sekitar jalur rel dengan luka berat di bagian kepala.
Lokasi kejadian yang relatif sepi dan jauh dari permukiman warga membuat peristiwa tersebut tidak disaksikan secara langsung oleh warga sekitar. Informasi awal justru diterima dari masinis kereta yang melaporkan adanya seseorang terserempet di jalur tersebut.
Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbiyanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan.
“KA melaju dari arah utara ke selatan jurusan Malang–Gambir. Informasi pertama kami peroleh dari masinis yang melaporkan adanya orang tertemper. Di lokasi tidak ada saksi mata karena memang kondisinya sepi,” ujar Sunarko saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Senin (16/2/2026).
Petugas kepolisian bersama tim medis dan relawan PMI segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk penanganan lebih lanjut serta proses administrasi bersama keluarga.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Minimnya saksi menjadi kendala utama dalam mengungkap kronologi secara detail, termasuk apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau terdapat unsur lain.
“Belum bisa kami simpulkan. Kalau dugaan bunuh diri biasanya ada ciri atau posisi tertentu, sementara ini kondisinya berbeda. Karena tidak ada saksi, kami masih mendalami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses selanjutnya. Aparat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel aktif maupun berada terlalu dekat dengan lintasan kereta api, mengingat risiko yang sangat tinggi dan dapat berujung fatal.





















