Daerah

Tolak PTSL Tanpa Alasan Jelas, Kades Sumberkradenan Mundur di Tengah Dugaan Penyimpangan

27
×

Tolak PTSL Tanpa Alasan Jelas, Kades Sumberkradenan Mundur di Tengah Dugaan Penyimpangan

Share this article
Tolak PTSL Tanpa Alasan Jelas, Kades Sumberkradenan Mundur di Tengah Dugaan Penyimpangan
Ratusan warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Polemik penolakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berakhir dengan pengunduran diri kepala desa.

Namun, peristiwa tersebut tidak serta-merta menutup persoalan. Sebaliknya, muncul tuntutan agar kebijakan penolakan program nasional itu ditelusuri lebih jauh karena dinilai janggal dan berpotensi menyimpan dugaan penyimpangan.

Sekitar 500 warga mendatangi kantor desa pada, Senin (29/12/2025) malam, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Warga menilai kepala desa tidak memberikan penjelasan yang rasional dan terbuka terkait penolakan PTSL. Padahal program tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto mengatakan, aksi tersebut berlangsung kondusif dan merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kebijakan pimpinan desa.

“Kurang lebih 500 warga hadir menyampaikan aspirasi. Mereka merasa dirugikan dan resah dengan kebijakan kepala desa, sehingga menuntut yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” ujar AKP Suyanto, Selasa (30/12/2025).

Desakan warga akhirnya berujung pada pengunduran diri Kepala Desa Sumberkradenan yang dituangkan dalam berita acara resmi. Kendati demikian, warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada pergantian pimpinan semata.

Sekretaris Desa Sumberkradenan, Mukhlis, mengungkapkan bahwa penolakan PTSL telah terjadi sejak sekitar satu tahun lalu. Padahal, desa telah memperoleh kuota program tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“PTSL sebenarnya sudah dialokasikan untuk desa ini. Namun tidak dijalankan. Akibatnya, hingga kini hampir 90 persen tanah milik warga belum bersertifikat,” kata Mukhlis.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penolakan program strategis nasional tanpa alasan yang transparan dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

PTSL merupakan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Program ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Indonesia.

Sejumlah warga mendorong pemerintah daerah dan Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran administrasi atau potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penolakan PTSL tersebut. Warga berharap ada keterbukaan agar polemik serupa tidak kembali terulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *