DaerahPeristiwa

Tolak Pengesahan UU TNI, Demonstran Bakar Gedung Dewan

427
×

Tolak Pengesahan UU TNI, Demonstran Bakar Gedung Dewan

Share this article
Massa aksi mulai membakar sejumlah barang di depan gedung dewan, sebelum terjadi bentrok dengan aparat.(foto:sudutkota.id/AD)

Sudutkota.id – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (ASURA), mengelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025).

Sayang, aksi tersebut berakhir bentrok, setelah massa membakar pos keamanan yang ada di sisi utara gedung dewan.

Massa aksi mulai berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya aksi dilakukan dengan damai. Mereka bergantian berorasi sambil meneriakkan penolakan pengesahan UU TNI.

Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar teatrikal dan mencorat-coret aspal jalan dengan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Bos Robot Trading Viral  Blast yang Sempat Menjadi DPO

Menjelang petang, massa mulai agresif. Dengan membakar seragam loreng TNI, sebagai simbol penolakan UU TNI. Mereka juga merusak dan membakar pos jaga. Juga membakar berbagai barang rongsokan di depan gedung DPRD Kota Malang. Seperti ban bekas, rambu lalu lintas, kursi dan traffic cone.

Massa kemudian beraksi lagi dengan melakukan pelemparan. Mereka melempar batu, kembang api hingga bom molotov ke arah dalam gedung DPRD Kota Malang.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Massa aksi mulai melakukan tindakan lebih anarkis dengan melempar beberapa benda kepada petugas pengamanan aksi.

Baca Juga :  KPU Kota Batu Terima Logistik Pilkada 2024

Bahkan tiga mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan pos jaga dan gudang yang dibakar massa aksi, malah dihadang dan dilempari batu.

Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas pengamanan kemudian membentuk barikade dan mulai merangsek ke massa. Namun massa melawan dan polisi terpukul mundur.

Namun polisi kembali membuat barikade dan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi secara paksa karena batas waktu aksi sudah selesai dan massa aksi membubarkan diri.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *