Sudutkota.id – Tim Resmob Polres Batu berhasil menangkap satu dari dua pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curras) yang meresahkan warga Malang Raya. Sementara satu pelaku lagi kini masih buron.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Batu, berinisial M. DYT alias Gendut (47), warga Malang. Dalam setiap aksinya, Gendut berperan sebagai joki alias pembonceng.
Penangkapan terhadap Gendut dilakukan usai serangkaian penyelidikan di enam tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk wilayah Kota Batu, Malang Kota, dan Kabupaten Malang.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Karena ada indikasi pelaku juga terlibat di TKP lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (10/5/2025).
Sementara satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran berinisial WHD (42). Pelaku ini adalah partner pelaku Gendut, yang berperan sebagai eksekutor.
Dari hasil penyelidikan, WHD ini dikenal nekat dan menyasar korban secara acak. Saat beraksi, WHD langsung merampas perhiasan yang dipakai korban di tempat umum.
Dari penangkapan tersangka Gendut, Tim Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor, helm, jaket, dan sepatu yang dikenakan saat beraksi.
Untuk modus pelaku, dimulai dari mereka mendekati calon korbannya saat pagi hari. Saat itu mereka pura-pura bertanya atau menyapa. Kemudian mendadak memepet dan merampas perhiasan korban.
Biasanya sasaran mereka adalah kalung atau gelang emas. Sebagian korban sempat mengalami luka ringan akibat tarikan paksa.
“Ini aksi yang sangat membahayakan. Apalagi korbannya mayoritas perempuan,” tambah AKP Rudi.
Gendut kini dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau warga, khususnya kaum ibu, untuk lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama jika mengenakan perhiasan.
“Laporkan segera bila melihat atau mengalami kejadian serupa. Informasi sekecil apapun bisa bantu kami tangkap pelaku lainnya,” tutup AKP Rudi.(mit)