PemerintahanPolitik

Tim Pemenangan Wali Tak Hiraukan Surat Bawaslu Soal Tebus Sembako Murah

82
×

Tim Pemenangan Wali Tak Hiraukan Surat Bawaslu Soal Tebus Sembako Murah

Share this article
Tim Pemenangan Paslon Wali yang masih melaksanakan giat kampanye tebus sembako murah. Meski sudah ditegur oleh Bawaslu.(foto: sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id – Meski telah mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) masih tetap melakukan giat kampanye tembus sembako murah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Malang telah menerbitkan surat teguran kepada Paslon Wali. Melalui surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang terbit sejak 3 Oktober 2024 lalu. Dalam surat itu, Bawaslu meminta Paslon WALI untuk menghentikan kegiatan kampanye tebus murah sembako. Karena dinilai tidak memenuhi kewajaran.

Namun sepertinya Tim Kampanye Paslon Wali tidak menghiraukan surat Bawaslu tersebut. Nyatanya ada laporan dari masyarakat bahwa giat tebus sembako dengan harga tidak wajar masih saja berlangsung.

Kali ini terjadi di kawasan RT 10 RW 02, Kelurahan Ciptomulyo, Kelurahan Sukun, Kota Malang. Pada sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (8/10), tampak Tim Pemenangan WALI masih mengelar giat tembus sembako murah. Namun kali ini dengan nilai nominal Rp 10 Ribu per paket sembako. Bukan lagi Rp. 1.000 seperti pada giat sebelumnya.

Baca Juga :  Gugatan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan Ditolak MK

Dari laporan masyarakat sekitar, warga yang ikut giat tersebut diharuskan membeli voucher senilai Rp. 10 Ribu. Yang selanjutnya akan ditukarkan dengan sembako berupa, gula 1 Kg, minyak goreng 1 Liter, Indomie 5 bungkus, dan beras 2 Kg.

Meski surat yang telah dikirimkan baru sebatas imbauan, namun Bawaslu tetap meminta Paslon WALI beserta tim pemenangannya untuk mematuhinya.

“Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Selasa (8/10).

Bawaslu melalui surat imbauan tersebut menyampaikan, tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako. 

Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan, bahwa metode kampanye ada tujuh.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Baru di Jantung Kota Malang, Kadishub: “Besok Subuh Barrier Kami Lepas”

Ketujuh metode tersebut yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merespons imbauan tersebut, calon Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengaku, menghormati langkah yang dilakukan Bawaslu.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu. Kami apresiasi kinerjanya dan kami hormati imbauannya,” kata Ali.

Ia juga menuturkan, akan rutin berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait teknis pelaksanaan kampanye. Ini dilakukan agar ke depan tidak ada lagi persoalan serupa yang akan muncul.

“Kami akan sesuaikan dengan rekomendasi dari Bawaslu untuk harga pastinya, apakah 50 persen atau yang lain dari harga paket yang kami sediakan,” pungkas politisi PSI ini.(Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *