Sudutkota.id– Tiga tersangka pengeroyokan hingga menewaskan korban, Danar Anendra Putra (17) warga Dusun Dadapan Kulon, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dirilis oleh Satreskrim Polres Batu. Ketiga pelaku diantaranya berinisial AG (18), EK (14), dan AR (17).
Penyebab pengeroyokan hingga menewaskan korban, tak lain adalah ketersinggungan dan di bawah pengaruh minuman keras (Miras). Seperti dikatakan oleh Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (12/1).
“Yang melatarbelakangi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yaitu ketersinggungan dan para pelaku juga dibawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Oskar juga menceritakan kronologis kejadian itu bermula saat berada di Gazebo Dusun Tretes. Dimana ketiga pelaku bertemu dengan kedua korban yaitu D dan G yang sedang berboncengan motor. Ketika pertemuan itu terjadi, pelaku melontarkan kata-kata yang kurang diterima oleh korban.
“Jadi, pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari pukul 23.00 WIB. Kedua korban ini melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Gazebo. Yang mana korban melintas melewati kelompok remaja (tersangka) sedang meminum-minuman keras. Kemudian tersangka menegur korban kenapa lihat-lihat,” paparnya.
“Nah dari situ, kedua korban langsung berhenti dan menghampiri para pelaku. Lalu korban memukul terlebih dahulu pada salah satu pelaku, hingga pelaku pun membalas sehingga terjadilah pertengkaran. Perlu diketahui korban dan tersangka tidak saling kenal,” lanjutnya.
Saat terjadi pengeroyokan itu, satu korban berhasil melarikan diri atau lari sampai meninggalkan sepeda motornya, dan satu korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok sampai meninggal dunia.
“Setelah meninggal jenasah korban D dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto, begitu juga sepeda motornya dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon untuk menghilangkan jejak,” jelas Oskar
Lebih jauh Oskar menyampaikan, para pelaku melakukan penganiayaan di tiga tempat yang berbeda.
“Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan Lapangan Desa Ngroto TKP ketiga atau tempat membuang jenazah,” ujarnya.
“Korban sempat dibonceng sepeda motor oleh ketiga pelaku dan akhirnya meninggal setelah dipukul dengan batu dan bambu di bagian kepalanya di TKP ketiga. Nah yang menyuruh membuang jenazah yaitu AG,” tambahnya.
Kemudian, dari hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, korban mengalami luka bagian tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah.
“Penyebab korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala,” beber Oskar.
Dengan adanya perkara ini, polisi dapat mengamankan 18 barang bukti, diantaranya 2 sepeda motor pelaku, pisau, batu, dan bambu yang dipakai menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, sebelumnya warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di tengah irigasi samping Lapangan Ngroto pada Minggu 7 Januari 2024 pagi. (Ka)