Sudutkota.id– Menindaklanjuti Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor. Seperti pendapatan di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub).
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmudi mengatakan, dengan diterapkannya UU HKPD, Dishub Kota Batu bakal kehilangan potensi pendapatan. Karena sebanyak tiga sektor pendapatan di bawah naungan Dishub Kota Batu dihapus atau ditiadakan.
Tiga sektor itu, kata Agoes, yakni retribusi pelayanan Uji KIR, retribusi trayek angkutan jalan dan retribusi terminal. “Penghapusan ketiga retribusi itu mulai diberlakukan tahun 2024 ini,” katanya, Kamis (18/1/2024).
Dengan hilangnya sektor retribusi tersebut, kata Agoes, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menggali pendapatan dari objek lainnya.
Ia mengungkapkan, salah satu yang disasar Dishub Kota Batu yakni mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan. Karena, menurutnya, dengan optimalisasi potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa menggantikan sumber pendapatan yang ditiadakan.
“Dan kami akan terus berupaya untuk menekan dugaan kebocoran parkir agar di 2024 ini bisa mencapai target,” tegasnya.
Padahal dengan diresmikannya Balai Uji KIR pada pertengahan 2023, digadang-gadang bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Batu kedepan.
“Jadi dengan ditiadakannya retribusi dari pelayanan Uji KIR, Pemkot Batu telah kehilangan potensi PAD sebesar Rp 1,5 miliar pertahun,” bebernya. (Dn)