Hukum

Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penusukan Anggota PSHT di PN Malang

256
×

Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penusukan Anggota PSHT di PN Malang

Share this article
Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penusukan Anggota PSHT di PN Malang
Suasana sidang lanjutan kasus penusukan anggota PSHT di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Rabu (8/10/2025). Terlihat terdakwa bersama tim kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus penusukan yang menimpa anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan teman terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Garuda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Gofur, SH, menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut merupakan rekan terdakwa yang sempat ikut dalam kegiatan sebelum peristiwa penusukan terjadi.

“Mereka saat itu sama-sama minum keras dengan terdakwa, ada empat orang bersama. Dari keterangan saksi, hanya terdakwa yang membawa pisau. Namun mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa penusukan itu terjadi,” ujar Abdul Gofur usai persidangan.

Menurutnya, keterangan para saksi semakin menguatkan posisi terdakwa yang berada di lokasi kejadian dan terlibat langsung dalam aksi penusukan.

“Masih ada satu kali sidang lagi untuk mendengarkan tiga saksi lainnya dari berkas perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, menilai keterangan saksi cukup membantu menjelaskan kronologi awal peristiwa.

“Dari keterangan mereka, awalnya hanya terjadi adu argumen setelah minum bersama. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan. Namun para saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali melakukan penyerangan,” jelas Guntur.

Ia juga menegaskan bahwa ketiga saksi tidak melihat langsung saat korban ditusuk.

“Mereka tidak tahu bahwa terdakwa membawa pisau. Semuanya baru tahu setelah peristiwa terjadi,” lanjutnya.

Guntur berharap majelis hakim dapat menilai seluruh keterangan dengan objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Kami berharap proses persidangan ini berjalan transparan dan adil,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang. Saat itu, korban Aji Saputra bersama beberapa rekannya sedang berkumpul. Di sisi lain, terdakwa Fatur Rochim (24), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, diketahui sedang menenggak minuman keras bersama kelompoknya.

Sekitar pukul 01.00 WIB (4 Juli 2024), terdakwa dan rombongannya mendatangi kelompok korban. Pertemuan tersebut berujung cekcok dan berubah menjadi keributan besar. Dalam insiden itu, Aji Saputra mengalami luka tusuk fatal dan meninggal dunia, sedangkan dua rekannya mengalami luka berat dan luka ringan.

Peristiwa yang terjadi di tengah malam itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar karena berlangsung dengan keributan dan teriakan dari dua kelompok.

Atas perbuatannya, terdakwa Fatur Rochim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal lain terkait penganiayaan berat dan ringan. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *