Kriminal

Tiga Petugas Kebersihan di Mal MOG Malang Ditangkap karena Mencuri Barang Branded

1110
×

Tiga Petugas Kebersihan di Mal MOG Malang Ditangkap karena Mencuri Barang Branded

Share this article
Tiga petugas kebersihan di Mal Olympic Garden (MOG) Malang ditangkap aparat Polsek Klojen setelah terbukti mencuri di toko Centre Point.
Foto: Ilustrasi pencuri pakaian.

Sudutkota.id – Tiga petugas kebersihan di Mal Olympic Garden (MOG) Malang ditangkap aparat Polsek Klojen setelah terbukti mencuri sejumlah barang branded dari toko Center Point. Aksi pencurian dilakukan saat mereka sedang bertugas dan terekam jelas oleh kamera CCTV toko.

Kasus ini terungkap setelah manajemen toko mencurigai adanya barang yang hilang dan melapor ke polisi pada Sabtu (31/5/2025). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian terjadi dua kali dalam sehari oleh pelaku yang berbeda namun masih dalam satu jaringan, semuanya merupakan petugas kebersihan di toko tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa ketiga pelaku saling berkaitan dan memiliki modus yang sama. Mereka memanfaatkan kelonggaran saat bekerja, menyembunyikan barang curian di bawah tangga, dan mengambilnya setelah jam kerja.

“Para pelaku memanfaatkan akses mereka di dalam toko. Barang-barang curian disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau dan baru diambil setelah toko tutup,” ujar Yudi, Senin (2/6/2025).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Danish Ivaldo (22), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia mencuri lima barang branded, termasuk dua jaket (salah satunya bermerek Under Armour) dan tiga pasang sepatu HOKA Bondi. Barang-barang tersebut disembunyikan di kolong tangga dan ditemukan oleh karyawan lain yang curiga.

“Kerugian dari aksi pertama diperkirakan lebih dari Rp2 juta,” tambah Yudi.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua rekan Danish, yaitu Muhammad Shandika Daffa (20), warga Lowokwaru, dan Pemas Oktavianus (20), warga Sumbermanjing Wetan. Keduanya mencuri tiga kemeja bermerek Fever dan Bansoon, yang juga disembunyikan di lokasi yang sama.

Semua aksi terekam CCTV dan diperkuat dengan keterangan saksi. Ketiganya kini diamankan di Polsek Klojen dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.

“Barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan rekaman CCTV telah diamankan sebagai bahan penyidikan,” tutup Yudi. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *