Tiga Pelaku Begal di Blimbing Malang Berhasil Diringkus Polisi

- Advertisement -

Sudutkota.id – Tiga orang pelaku pembegalan di Jalan Ahmad Yani Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diringkus satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Ketiga tersangka ini diketahui bernama Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pasangan bersaudara Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, keberhasilan anggotanya bersama Reskrim Polsekta Blimbing mengungkap dan meringkus tiga orang tersangka ini berawal dari laporan korban yakni Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, ke Polsekta Blimbing pada hari Senin (22/4/2024) malam.

“Saat itu korban sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo , Singosari Kabupaten Malang,” ujar Kompol Danang , Sabtu (27/4/2024).

Dalam perjalanan ke arah Blimbing, korban yang sedang membonceng kekasihnya tak menyadari kalau sudah diikuti dari belakang sana ketiga tersangka yang mengendarai motor berboncengan tiga orang .

“Sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban ditengah jalan dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab,” jelas Danang.

Karena korban bersama kekasihnya diancam pakai golok dengan cara ditodongkan ke tubuh korban hingga korban merasa ketakutan. Akhirnya korban memilih menuruti perkataan tersangka.

“Korban disuruh turun dari motornya, lalu korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban,” katanya.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

“Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing,” terangnya.

Mendapatkan laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak keberadaan pelaku.

Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (23/4/2024 )sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Ketiga tersangka diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Jelang 100 Hari Kerja Pertama Jajaran Direksi, Perumda Tugu Tirta Borong Berbagai Penghargaan

Sudutkota.id - Menjelang 100 hari pertama masa kerja jajaran...

Akibat Terobos Jalan Pintas Jembatan Bumiayu Malang yang Diperbaiki, Banyak Pengendara Motor Tercebur Sungai

Sudutkota.id- Akibat nekat melewati jalan pintas jembatan di Jalan...

MWC NU Sugio “Kick Off” Hari Santri Nasional 2024 dengan MDS Rijalul Ansor

Sudutkota.id- Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWCNU) Sugio melakukan "kick...

Pilkada Serentak 2024 Berbarengan di Musim Penghujan, Begini Antisipasi KPU Kota Batu agar Distribusi Logistik Aman

Sudutkota.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar...