Kriminal

Terungkap dari Kasus Pembunuhan, Polres Malang Bongkar Gudang 20 Ribu Pil Double L

20
×

Terungkap dari Kasus Pembunuhan, Polres Malang Bongkar Gudang 20 Ribu Pil Double L

Share this article
Terungkap dari Kasus Pembunuhan, Polres Malang Bongkar Gudang 20 Ribu Pil Double L
Petugas Polres Malang menunjukkan barang bukti narkotika berupa 20.000 pil Double L, sabu, dan ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Penyelidikan kasus pembunuhan yang ditangani Polres Malang justru membuka tabir peredaran narkoba skala besar di wilayah Kabupaten Malang, dengan temuan 20.000 butir pil Double L serta narkotika jenis sabu dan ganja.

“Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando, Selasa (23/12/2025).

Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang kemudian mengarah pada dugaan kuat praktik peredaran narkotika. Penggeledahan lanjutan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan para terduga pelaku.

“Saat dilakukan pendalaman, kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkoba,” ujar Kompol Bayu Marfiando.

Penggeledahan pertama dilakukan pada, Jumat (12/12/2025), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut diketahui disewa dan ditempati oleh dua tersangka.

“Di lokasi ini kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” jelasnya.

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan 20.000 butir pil Double L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja seberat 10,13 gram yang disimpan di dalam kamar. Barang bukti itu diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

“Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam rumah kontrakan,” ungkap Kompol Bayu.

Pengembangan kembali dilakukan ke lokasi kedua pada Sabtu (13/12/2025) di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka lain beserta narkotika jenis sabu.

“Di TKP kedua kami kembali menemukan sabu seberat 3,14 gram,” katanya.

Kompol Bayu menjelaskan, para tersangka menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan narkoba, sebelum diedarkan dengan sistem ranjau. Total terdapat tiga tersangka yang kini diproses hukum.

“Mereka berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Kabupaten Malang,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, Polres Malang menyita total sabu seberat 7,63 gram, ganja 10,13 gram, serta 20.000 pil Double L yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling atas,” pungkas Kompol Bayu Marfiando.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *