Kriminal

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Diperagakan

14
×

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Diperagakan

Share this article
Tersangka pembunuhan mahasiswi di Sumbersari Malang saat melakukan adegan reka ulang. (Ist)

Sudutkota.id – Hisyam Akbar Pahlevi (19) alias Zombi, tersangka kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) asal Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, kini menjalani rekonstruksi ulang, yang digelar Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang dan Penasehat Hukum tersangka, di tempat kejadian perkara, Kamis (6/6/2024) siang.

Dalam rekonstruksi ulang ini banyak menjadi perhatian warga sekitar yang dekat rumah kos yang terletak di Jalan Sumbersari Gang 5, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye, tersangka menjalani serangkaian perbuatan yang dia lakukan pada 22 Desember 2022 silam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar 18 adegan untuk mengetahui secara jelas jalannya tindak pidana tersebut

“Kami melakukan rekonstruksi, supaya bisa melihat lebih jelas dan lebih gamblang. Terkait kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi, serta bisa terpampang jelas bagaimana jalannya tindak pidana ini,” ujar Danang, Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Danang, 18 adegan yang diperagakan tersangka seperti adegan mulai bagaimana pelaku minum bersama temannya kemudian pamit beli rokok tetapi malah ambil pisau di dapur lantai dua.

Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar kos korban hendak mencuri HP. Namun aksinya dipergoki oleh korban.

“Dan di adegan 9 dan 10, tersangka menusuk dada kanan dan kiri korban sebanyak 2 kali lalu berlanjut menikam bagian leher korban,” kata Danang.

Kemudian, setelah korban meninggal, tersangka mengambil HP korban lalu dijual ke Pasar Comboran seharga Rp 570 ribu. “Untuk menghilangkan jejak, tersangka merusak dan membuang CCTV rumah kos dan pisaunya dicuci bersih lalu dikembalikan lagi ke dapur kos,” jelasnya.

Danang juga menjelaskan, dari rekonstruksi ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ingin melihat secara jelas bagaimana proses keterangan saksi dan tersangka dari kasus tersebut.

“Kami ingin melihat secara jelas dan nyata kesesuaian keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di TKP,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Hisyam Akbar, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP penyidik melalui keterangan pelaku.

“Semua sudah sesuai,” ujarnya.

Kendati demikian, Guntur menyebut pelaku tidak ada rencana membunuh korban. Ia menyebut pisau yang dibawa pelaku tidak dipersiapkan, melainkan memang pisau dapur.

“Pelaku murni mencuri, saya berpendapat dari rekonstruksi itu merujuk ke pasal 80 ayat 3 karena pelaku waktu itu masih di bawah umur,” tegasnya.

Diketahui tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *