Sudutkota.id – Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Setelah lima tahun buron, mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.
Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026).
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.
“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).
Deady menjelaskan, tim kejaksaan masih menyelesaikan proses serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2008–2010.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 Juta.
Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS yang semasa aktif bekerja sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.
Dengan tertangkapnya buronan tersebut, kejaksaan memastikan proses hukum kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















