Sudutkota.id – Kasus Kyai Imam Muslimin, dosen UIN Malang, yang diusir dari rumahnya di Joyogrand terus menyedot perhatian publik. Tidak hanya warganet dan tokoh lokal yang menyoroti, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga ikut menanggapi melalui unggahan video di media sosial.
Dalam videonya, Armuji menyampaikan bahwa setiap warga yang memiliki persoalan tanah di luar wilayah asalnya dapat melapor melalui Rumah Aspirasi. Ia menegaskan siap memediasi dan membantu menyelesaikan masalah bekerja sama dengan kepala daerah setempat, minimal wakil kepala daerah di kabupaten atau kota terkait.
“Kalau warga Surabaya beli tanah di luar kota dan mengalami masalah, saya akan menindaklanjuti, memediasi, dan mencari jalan keluar. Saya akan berkolaborasi dengan kepala daerah setempat,” kata Armuji.
Pernyataan itu sontak membuat warganet ramai membandingkan responsnya dengan Wali Kota Malang, yang hingga kini belum terlihat menanggapi kasus tersebut secara langsung.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah antar-tetangga yang seharusnya diselesaikan melalui jalur RT, RW dan lurah setempat.
“Saya hanya mengurusi banjir dan pasar. Kalau masalah antar-tetangga, harus diselesaikan melalui RT, RW dan lurah. Kalau warga langsung melapor ke saya, tentu tidak efisien. Prosedurnya harus berjenjang mulai dari RT, RW hingga lurah,” jelas Wali Kota, Minggu (28/9/2025).
Wali Kota juga menekankan bahwa Imam Muslimin adalah penduduk aktif di Joyogrand dan memiliki rumah sendiri.
“Beliau penduduk aktif disitu hingga sampai punya rumah, namun tergeser oleh pendatang baru. Nanti kami fasilitasi penyelesaiannya sesuai prosedur, tapi penyelesaian utamanya tetap melalui RT dan RW,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Imam Muslimin merupakan pemilik sah tanah dan rumah, sementara pihak yang berseteru dengannya hanya berstatus penyewa kontrakan. Saat ini, Imam dan keluarganya tinggal di guesthouse sambil menunggu penyelesaian sengketa.




















