Sudutkota.id- Terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Kecamatan Junrejo Kota Batu, merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Sebelum penangkapan terduga teroris yang berada di Kota Batu, Tim Densus 88 Anti Teror, telah melakukan pengrebekan rumah di kawasan perumahan Jalan Sultan Hasanudin, Gang 26 RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan mengamankan satu orang bernama Malikie Duta Maulana (46) yang ber KTP asal Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ketika melakukan pengrebekan di rumah
Jalan Sultan Hasanudin, Gang 26 RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tim mengamankan seorang pria yang merupakan kepala rumah tangga asal Jakarta, beserta istri dan anak perempuannya,” ujar
Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (01/08/2024).
Namun, lanjut Trunoyudo, polisi juga berhasil menangkap terduga teroris yang masih pelajar yaitu berinisial HOK yang merupakan anak laki dari Malikie Duta Maulana (46), dan ditangkap saat berada di Jalan Langsep, Kecamatan Batu.
“Tim Densus 88 Anti Teror berhasil menangkap HOK saat berada di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Batu, sekitar pukul 19.15 WIB, Rabu (31/7/2024),” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di sejumlah tempat ibadah di kota itu.
“Rencana akan melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur. Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide). Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu,” jelas Tunoyudo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim masih melakukan penyisiran di rumah terduga teroris.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri. Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” bebernya.
Dalam hal ini, para terduga teroris itu akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
“Tindak lanjut, mengamankan Tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan,” tuturnya. (Mt/Dn)