Kriminal

Terduga Pelaku Pencabulan Viral di Dau Malang Berhasil Diamankan Polres Malang

48
×

Terduga Pelaku Pencabulan Viral di Dau Malang Berhasil Diamankan Polres Malang

Share this article
Tersangka pencabulan di Dau Malang saat diamankan polisi. (Foto: dok.hmsresma)

Sudutkota.id– Terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang sempat viral dan menjadi perbincangan setelah diunggah di media sosial, kini berhasil diamankan Polres Malang.

Polres Malang pun telah menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Sementarra korban, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).

Ia juga menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Baca Juga :  Gerebeg Pabrik Narkoba di Malang, Polri Amankan 1,2 Ton Ganja Sintetis

Setelah diperbolehkan, lanjut Ipda Dicka, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi berubah drastis saat tersangka SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA malah mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari Malang Jalani Rekonstruksi, 18 Adegan Diperagakan

Dikatakan Ipda Dicka, yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau.

Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya. (st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *