Sudutkota.id – Transformasi besar dalam pengelolaan sampah resmi dimulai. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026) malam kemarin.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting perubahan sistem pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan menuju pemanfaatan bernilai energi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret daerah dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah sebesar 69 persen pada 2029. Menurutnya, program PSEL tidak hanya menekan volume sampah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan.
“Ini bukan sekadar mengurangi sampah, tapi transformasi menuju energi listrik dari limbah yang selama ini dianggap tidak bernilai,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, Kota Malang diproyeksikan menyuplai sekitar 500 ton sampah per hari. Sampah itu akan diolah di fasilitas PSEL yang direncanakan berdiri di wilayah Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem aglomerasi Malang Raya.
Sebelum penandatanganan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pembahasan teknis bersama Pemprov Jatim dan kepala daerah terkait kesiapan proyek.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa kesiapan lahan menjadi faktor krusial. Selain aksesibilitas, lokasi juga harus didukung infrastruktur penunjang, termasuk ketersediaan sumber air untuk operasional.
“Tim pusat akan turun langsung meninjau lokasi. Jika dinyatakan siap, pembangunan akan ditangani Danantara,” tegasnya.
Hanif juga mengingatkan bahwa keberhasilan PSEL sangat bergantung pada pemilahan sampah dari hulu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Pemilahan jadi kunci. Tanpa itu, proses pengolahan tidak akan optimal,” katanya.
Secara nasional, program pengolahan sampah menjadi energi ini melibatkan 40 kabupaten/kota. Khusus di Jawa Timur, terdapat dua kawasan aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan total sepuluh daerah terlibat.
Jawa Timur sendiri tercatat sebagai provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi di Indonesia, mencapai 52,7 persen—melampaui rata-rata nasional sebesar 39 persen. Meski demikian, tantangan seperti praktik open dumping masih menjadi pekerjaan rumah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini harus berubah total. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sumber daya bernilai ekonomi.
“Sampah punya nilai tambah, salah satunya menjadi energi listrik. Ini fase baru pengelolaan sampah di Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim akan terus memperkuat kolaborasi antardaerah dalam sistem aglomerasi agar pengelolaan sampah berjalan terpadu dan berkelanjutan.
Sebagai penguat program, pemerintah pusat juga mendorong masifnya Gerakan Pilah Sampah (GPS) di masyarakat. Langkah ini dinilai menjadi fondasi utama keberhasilan konversi sampah menjadi energi di masa depan.













