Kriminal

Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Pria asal Dampit Diamankan Polisi

42
×

Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Pria asal Dampit Diamankan Polisi

Share this article
Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Pria asal Dampit Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(foto:dok.Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Siapa sangka, di balik kandang ayam sederhana di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tersimpan kebun kecil tanaman terlarang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik penanaman ganja yang dilakukan diam-diam oleh seorang pria berusia 43 tahun.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) siang, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di sekitar Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Polisi pun segera bertindak cepat untuk menyelidiki laporan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, Kamis (31/7/2025).

Pelaku berinisial MRS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Ia diketahui merupakan warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang selama ini dikenal pendiam dan jarang bersosialisasi.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Terekam CCTV di Sumbersari Malang, Pelaku Gondol Honda Scoopy Milik Tamu Kos

“Kami langsung amankan tersangka beserta barang bukti saat berada di lokasi,” ungkap Bambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat batang tanaman ganja hidup yang ditanam di lahan sempit belakang kandang ayam. Selain itu, dua plastik kecil berisi biji ganja siap tanam juga ditemukan dalam penguasaan pelaku.

“Tanaman dan biji ganja ini jelas menunjukkan niat untuk membudidayakan narkotika,” jelasnya.

Tidak hanya tanaman, polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku. Perangkat itu kini sedang dianalisis oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan jaringan atau pembeli lain.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu

“Ponsel ini menjadi salah satu kunci penting dalam pengembangan penyidikan,” kata Bambang.

Saat ini, MRS masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat karena terbukti menanam dan menyimpan ganja,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan operasi narkoba, termasuk dalam skala kecil sekalipun.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar, termasuk yang ditanam sendiri,” tutup AKP Bambang Subinajar.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *