Sudutkota.id – Tanah seluas 1 hektar milik Almarhum Haji Sofyan di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga diserobot oleh orang lain. Hal itu mbuat geram para ahli waris.
Diungkapkan Makhinul Amin, salah satu dari ahli waris Almarhum Haji Sofyan, bahwa tanah keluarganya telah dikuasai oleh orang yang tidak dikenalnya yakni Takim Cs. Bahkan menurutnya, Takim Cs, telah membangun rumah permanen dan mengelola lahan itu sebagai kebun tebu.
“Awalnya saya punya tanah waris atas nama Ayah saya, seluas sekitar 1 hektar. Tapi, 40 hari setelah ayah saya meninggal, ada pihak yang menyerobot lahan ini secara sepihak,” kata Amin, Sabtu (7/9/2024).
Sebagai informasi, Takim CS sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum tipiring selama 7 hari penjara. Namun, setelah bebas, Takim CS justru menggugat balik ahli waris, Kepala Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya pikir masalah sudah selesai setelah (Takim Cs) ditahan, tapi sekarang mereka menggugat saya, kepala desa, dan BPN.” terang Amin.
“Dan saya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum ini,” sambungnya.
Ia, berencana membagi tanah warisan tersebut kepada tiga saudara dan ibunya, sesuai dengan amanah mendiang ayahnya.
Dan berharap kasus ini segera diselesaikan dan pihak yang menyerobot tanah dapat menghentikan klaim sepihak serta mengembalikan lahan tersebut.
“Saya akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum,” pungkasnya.
Kuasa hukum Makhinul Amin, Yuli Kriswanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah atas tanah seluas 9.673 meter persegi yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 01541, terletak di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Klien kami adalah ahli waris dari almarhum Haji Sofyan, yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” tegas Yuli.
Yuli menambahkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan.
“Kasus ini sudah dalam proses di Polres Malang. Kami mengadukan Agus, penerima gadai atau penyewa dari Takim, atas dugaan pengrusakan pagar dan lahan dengan ancaman Pasal 406 KUHP,” terangnya.
Selain itu, tindakan penyerobotan lahan oleh Takim CS juga memenuhi unsur Pasal 385 KUHP.
“Proses penyelidikan masih berjalan, kami belum menerima SP2P, tetapi kami optimis bahwa dengan bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Pihak ahli waris berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta dan aturan hukum,” tukasnya.
Sementara awak media berusaha konfirmasi kepada Takim Cs melalui sambungan telepon, namun tidak berhasil. Hingga artikel ini disusun, media ini belum mendapatkan keterangan serta tanggapan dari Takim Cs. (Mt)