Daerah

Tak Perlu Lagi Birokrasi Berbelit, DLH Kota Malang Luncurkan Aplikasi Eco Green

310
×

Tak Perlu Lagi Birokrasi Berbelit, DLH Kota Malang Luncurkan Aplikasi Eco Green

Share this article
Tak Perlu Lagi Birokrasi Berbelit, DLH Kota Malang Luncurkan Aplikasi Eco Green
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang resmi meluncurkan Eco Green, sebuah sistem aplikasi pengelolaan pengaduan lingkungan berbasis digital yang memangkas rantai birokrasi dan mempercepat penanganan keluhan masyarakat.

Dengan adanya aplikasi ini, warga Kota Malang tak perlu lagi repot datang ke kantor DLH hanya untuk sekadar mengadukan pohon roboh, sampah liar atau permintaan pemangkasan.

Langkah ini, menurut Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman, merupakan bentuk respons konkret atas lonjakan aduan yang masuk setiap hari.

“Hampir 75 sampai 85 aduan kami terima tiap hari. Dari permintaan potong pohon, bersihkan sampah liar, sampai persoalan lingkungan lainnya. Kami sadar kalau harus terus pakai cara konvensional formulir, meja-meja tanda tangan, datang ke kantor, kami tidak akan pernah mengejar kecepatan kebutuhan warga,” ujar Noer Rahman, saat diwawancarai sudutkota.id, Selasa (1/7/2025).

Aplikasi Eko Green yang mulai dikembangkan sejak 2024 dan kini resmi digunakan pada pertengahan 2025 ini, memungkinkan warga untuk menyampaikan laporan secara daring, lengkap dengan data, lokasi dan bahkan dialog interaktif antara pelapor dan petugas.

Baca Juga :  Tujuh Jurnalis Terluka dalam Serangan Udara di Rumah Sakit Al-Aqsa

Tidak hanya sekadar menerima laporan, sistem ini juga mencatat proses tindak lanjut secara transparan. Dari tanggal masuk, tahap verifikasi, hingga penyelesaian di lapangan.

“Semua perkembangan laporan akan terpantau. Jadi masyarakat bisa tahu, pengaduan mereka ini sudah diproses sampai mana. Masuk kapan, selesai kapan, berapa hari. Ini juga membantu kami memetakan kinerja internal DLH,” tegas Rahman.

Namun, Rahman tak menampik, tingkat penyelesaian laporan belum ideal. Hingga saat ini, penyelesaian pengaduan baru berkisar antara 35 hingga 45 persen. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan sumber daya manusia.

“Untuk satu tim penanganan pohon, misalnya, kami hanya punya 3 tim, masing-masing 4 sampai 5 orang. Belum lagi tugas lain seperti penanganan sampah dan edukasi. Kami memang masih terbatas, tapi Eko Green ini kami desain justru untuk memaksimalkan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu pemborosan waktu yang kini dipangkas adalah proses administratif internal DLH sendiri.

“Dulu laporan harus ke kepala bidang dulu, lalu ke sekretariat, lalu ke kepala dinas, baru didistribusikan. Sekarang langsung dari aplikasi diarahkan ke bidang terkait. Tidak harus ‘bergelok-gelok’ lagi,” kata Rahman.

Baca Juga :  Mahasiswa Bawa Kendaraan dari Tempat Asal, Kota Malang yang Menanggung Beban Daerah

Menurutnya, aduan terbanyak saat ini masih didominasi permintaan perapian dan pemangkasan pohon yang dianggap mengganggu atau membahayakan.

Dengan sistem ini, warga tidak hanya mengisi laporan, tapi juga diwajibkan memberikan konteks yang lebih lengkap, seperti maksud pengaduan, harapan dari pelapor, hingga kesediaan memenuhi syarat tambahan.

“Ada interaksi juga dalam aplikasi ini. Operator akan membalas dan menjelaskan kalau ada kekurangan dokumen atau info,” imbuhnya.

Aplikasi Eko Green sudah terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Malang dan domain resmi Kominfo. Peluncurannya disebut Rahman sebagai tonggak awal digitalisasi pelayanan publik bidang lingkungan hidup yang selama ini masih tersendat prosedur panjang.

“Insya Allah ini bukan sekadar aplikasi. Tapi ikhtiar kami menjawab tuntutan zaman. Masyarakat sudah bergerak cepat, sudah online semua. Masa kami masih minta mereka datang isi formulir kertas dan antre?” tutupnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *