Sudutkota.id – Aksi kelompok pesilat remaja atau pesilat bocil yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Jombang semakin mengkhawatirkan.
Tak hanya membawa senjata tajam (sajam), mereka kini nekat menyiapkan senjata peledak rakitan berupa bondet atau bom ikan untuk tawuran antar perguruan silat.
Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menangkap empat orang anggota komunitas pesilat dalam sebuah operasi penertiban konvoi di wilayah Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) malam.
“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” ujar AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial MRH (16), KNL (17), AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.
“Penangkapan bermula saat polisi membubarkan konvoi pesilat bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” tutur Dimas.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, petugas menemukan sembilan butir bondet yang diketahui dirakit sendiri oleh para pelaku.
“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam. Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut memang disiapkan untuk tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.
Polisi juga mengungkap, senjata tajam jenis clurit itu diperoleh dengan cara dibeli melalui marketplace online, sementara bondet dirakit sendiri.
“Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Saat ini masih kami dalami dari mana mereka mempelajari cara merakitnya,” kata Dimas.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
“Pembuat bondet dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.






















