Sudutkota.id – Pembangunan tower telekomunikasi di Jombang tepatnya di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, dihentikan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (31/3/2026).
Proyek tersebut disetop karena belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan menara telekomunikasi yang diduga ilegal.
Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi melalui Kabid Penegak Perda Danny Syaiffudin mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi.
“Setelah kami tindak lanjuti, tim turun ke lokasi dan benar ditemukan adanya kegiatan pembangunan. Bahkan, saat itu masih ada pekerja di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, proyek pembangunan tower telekomunikasi di Sumobito Jombang itu diketahui belum mengantongi izin PBG, yang merupakan syarat wajib dalam pembangunan gedung maupun infrastruktur.
Karena itu, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi.
“Karena belum memiliki izin PBG, maka kegiatan pembangunan kami hentikan sementara dan lokasi kami segel,” tegasnya.
Untuk itu, Satpol PP Jombang meminta pihak pengembang segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan proyek pembangunan tower tersebut.
Jika tetap nekat melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi, pengembang terancam sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Silakan lengkapi dulu perizinannya. Kalau sudah lengkap, baru bisa dilanjutkan kembali,” pungkasnya.





















