Sudutkota.id – Pengendara motor Honda Beat Nopol N 5979 IV tewas di tempat usai terlibat tabrakan dengan mobil Daihatsu Zebra Espass dengan Nopol N 1513 FB di Toko Tulus, Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 08.45 Wib dan dilaporkan ke piket Unit Penegak Hukum (Gakkum ) Lakalantas Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.00 WIB.
“Untuk identitas korban meninggal yaitu pengendara motor Beat, bernama Mulyadi (70) warga Dusun Sentong, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” ujar Iptu Much Isrofi, Kanit Gakkum Lakalantas Polresta Malang Kota, kepada awak media (8/6/2024).
Isrofi membeberkan, peristiwa kecelakaan ini berawal saat korban yang mengendarai Honda Beat Nopol N 5979 IV berjalan lurus dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang, dengan posisi keluar jalur melebihi garis marka tengah jalan raya.
Bersamaan dengan itu, kata Isrofi, melaju mobil Daihatsu Zebra Espass Nopol N 1513 FB yang dikemudikan D Yuli (46), warga Dusun Jatirenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan kecepatan sedang dari arah utara ke selatan.
“Saat motor yang dikendarai korban keluar jalur melebihi garis marka tengah jalan raya, dari arah berlawanan melaju mobil Espass. Karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrak depan hingga keras,” bebernya.
Akibatnya korban terpelanting ke aspal jalan hingga mengalami luka parah di bagian wajah dengan kondisi babras, tangan kanan bengkak, lutut kaki kanan bengkak, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sedangkan mobil Daihatsu Zebra Espass mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depannya,” imbuhnya.
Petugas Polsek Sukun bersama Tim Medis dari Satkom RJT Kota Malang datang ke lokasi dan langsung mengevakuasi jenazah korban ke kamar jenazah RSSA Kota Malang untuk dimintakan visum.
“Sementara kedua kendaraan yang terlibat diamankan di Mako Unit Penegakkan Hukum Lakalantas Polresta Malang Kota untuk barang bukti penyelidikan,” pungkasnya. (Mt)