Kriminal

Tabrak Mobil, HP Dirampas! Respon Kilat Polres Batu Berujung Penangkapan Pelaku di Pujon

139
×

Tabrak Mobil, HP Dirampas! Respon Kilat Polres Batu Berujung Penangkapan Pelaku di Pujon

Share this article
Drama jalanan yang bermula dari kecelakaan ringan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, berubah jadi kasus kriminal. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban perampasan usai tak sengaja menabrak sebuah mobil.
Terduga pelaku yang kini telah diamankan di Polres Batu.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Drama jalanan yang bermula dari kecelakaan ringan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, berubah jadi kasus kriminal. Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban perampasan usai tak sengaja menabrak sebuah mobil.

Beruntung, aksi nekat pelaku tak berlangsung lama. Polres Batu bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu hitungan hari.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kala itu, korban bersama saudaranya sedang melintas dari arah Pasar Pujon menuju Timur, tepatnya ke arah Dusun Sebaluh.

Namun di tengah perjalanan, sepeda motor mereka mengalami insiden, menabrak bagian belakang mobil Toyota Agya berwarna oranye.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Maling Spesialis Toko Kelontong Asal Jember di Kamar Hotel Kota Malang

“Setelah kejadian, pengemudi mobil langsung turun dan menuntut korban membayar ganti rugi,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Batu, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Korban yang tidak membawa uang kontan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Ia bahkan mengajak pengemudi mobil itu untuk berbicara di tempat netral di Café Sawah, sebuah tempat wisata kuliner terbuka di kawasan Pujon.

Tapi bukannya diajak ngobrol, justru ditodong ganti rugi di tempat. Pelaku menolak ajakan damai. Tanpa basa-basi, ia malah merampas ponsel korban sebagai ‘jaminan’ sepihak, lalu pergi begitu saja.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Reskrim Polres Batu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan kami amankan. Inisialnya AR, usia 32 tahun. Saat ini tengah diperiksa,” tegas AKP Rudi.

Baca Juga :  8 Tersangka Diamankan Polri dalam Penggerebekan Clandestine Lab di Malang, Ini Peranan Masing-masing

Menurutnya, aksi pelaku sudah masuk unsur pidana. AR kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan keberhasilan timnya mengamankan pelaku.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan warga. Kami akan terus tindak tegas aksi premanisme, apalagi yang menyasar warga sipil di jalanan,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa.

“Segera laporkan. Jangan takut. Kami punya call center di nomor 110. Kami siap bergerak cepat demi keamanan masyarakat,” tandasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *