Sudutkota.id – Kondisi Stadion Blimbing di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali menjadi sorotan publik. Sarana olahraga dengan luas sekitar tiga hektare itu sudah belasan tahun mangkrak.
Alih-alih menjadi ruang olahraga, stadion justru berubah fungsi menjadi kawasan kumuh, gelap, bahkan diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas negatif seperti prostitusi gelap dan penampungan pemulung.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan pihaknya belum bisa menyentuh bagian apa pun dari Stadion Blimbing. Pasalnya, stadion tersebut masih terikat dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan investor revitalisasi Pasar Blimbing.
“Stadion Blimbing sejak awal dijadikan lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Blimbing. Masalahnya, relokasi pedagang tidak pernah berjalan. Karena masih ada ikatan kerja sama dengan investor, kami tidak bisa masuk, baik untuk revitalisasi maupun renovasi stadion,” jelas Baihaqi saat dikonfirmasi sudutkota.id, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, pihak Disporapar hanya bisa menunggu kejelasan penyelesaian proyek Pasar Blimbing yang berlarut sejak 2010.
“Kalau masalah pasar sudah selesai, stadion Blimbing akan kita kembalikan sesuai fungsinya. Entah menjadi sarana olahraga, ruang publik, atau multifungsi, itu bisa dibahas lebih lanjut,” imbuhnya.
Pantauan sudutkota.id, area Stadion Blimbing tampak memprihatinkan. Bangunannya gelap, kotor, dan tidak terawat. Beberapa sudut bahkan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Padahal, tempat ini semula digunakan sebagai Pasar Penampungan Sementara (PPS) bagi pedagang Pasar Blimbing.
Investor revitalisasi, PT Karya Indah Sukses (KIS), bahkan sudah menyiapkan sekitar 900 lapak pedagang di dalam area stadion. PPS itu dibangun dengan biaya ratusan juta rupiah, lengkap dengan atap dan pembagian blok pedagang.
Namun, para pedagang menolak pindah karena tidak sepakat dengan site plan yang diajukan investor. Alhasil, bangunan PPS mangkrak, sementara stadion ikut terbengkalai.
Untuk diketahui, Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi Pasar Blimbing ditandatangani sejak 2010. Namun, hingga kini proyek tersebut tak kunjung tuntas
Melihat kondisi itu, DPRD Kota Malang mendesak Pemkot segera bertindak. Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, keberadaan Stadion Blimbing tidak boleh terus-menerus terbengkalai.
“Stadion Blimbing dengan lahan seluas 3 hektare ini seharusnya bisa mendukung pembinaan atlet muda, menjadi ruang olahraga masyarakat, sekaligus ruang terbuka untuk interaksi sosial. Kalau terus dibiarkan mangkrak, justru jadi sarang masalah baru,” tegas Eddy.
Ia menilai pemerintah terlalu lamban menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Blimbing.
“Jangan sampai aset kota ini hanya jadi beban. Pemkot harus hadir, mencari solusi konkret, apalagi PKS sudah berjalan hampir 15 tahun tanpa hasil jelas,” ujarnya.
Stadion Blimbing dibangun pada era 1980-an sebagai salah satu sarana olahraga di wilayah timur Kota Malang. Dulu, stadion ini kerap digunakan untuk pertandingan sepak bola antar kampung, latihan klub lokal, hingga kegiatan sekolah. Bahkan, stadion ini menjadi salah satu ruang terbuka yang ramai dimanfaatkan warga untuk olahraga pagi dan sore.
Namun sejak awal 2010-an, fungsi stadion mulai bergeser ketika area tersebut dijadikan PPS pedagang Pasar Blimbing. Sejak saat itu, aktivitas olahraga perlahan hilang dan stadion makin terbengkalai.
Kini, kondisinya jauh dari semangat awal pembangunan sebagai pusat olahraga dan ruang publik.
Dengan situasi yang berlarut-larut, Stadion Blimbing kini menjadi simbol mandeknya proyek pembangunan di Kota Malang.




















