Sudutkota.id- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikan dengan rata-rata 500 persen. Kenaikan pajak ini menuai protes dari masyarakat di Kota Batu, sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mengeluarkan kebijakan dengan menjanjikan potongan pajak hingga 30 persen dari total yang dibayarkan.
Kebijakan Bapenda tersebut kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Pasalnya, hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, pihaknya mendorong Bapenda agar segera menerbitkan potongan 30 persen pada pembayar pajak seperti yang sudah dijanjikan itu.
“Inikan win-win solution yang sebelumnya disepakati, namun tak kunjung dilakukan oleh pihak eksekutif. Kalau sudah dijanjikan maka harus dijalankan, jangan sampai masyarakat kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh Pemkot. Apalagi Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Batu juga sudah melakukan itikad baiknya tanpa melakukan aksi berlebihan atas regulasi kenaikan pajak di 2024 ini,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Masih kata Khamim, apabila Bapenda tidak segera merealisasikan potongan 30 persen itu maka akan berdampak langsung pada masyarakat yang melakukan jual beli rumah, atau hendak memasukkan surat tanahnya ke bank atas kebutuhan masing-masing.
“Kan syaratnya harus dilakukan yaitu melunasi pajak. Mau tidak mau, masyarakat harus membayar penuh. Sedangkan regulasi potongan 30 persen masih belum dilakukan sampai saat ini,” tandas politisi asal PDI-P tersebut.
Selain itu ia berpesan, setelah direalisasikan potongan 30 persen dari yang dijanjikan, maka uang dari masyarakat yang sudah masuk harus dikembalikan oleh Pemkot Batu.
“Yang dikembalikan sebesar potongan yang telah disepakati. Dan nanti APEL (Asosiasi Petinggi dan Lurah) kedepannya bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dn)