Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, Kota Malang justru berhasil membuktikan konsistensinya dalam penataan regulasi dengan meraih nilai sempurna Indeks Reformasi Hukum 2025 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan skor 100, Kota Malang dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik II kategori kabupaten/kota, sekaligus masuk tiga besar daerah paling patuh dan tertib dalam reformasi hukum se-Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Capaian ini mencerminkan kesungguhan Pemkot Malang dalam memastikan seluruh produk hukum daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota tersusun rapi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Nilai ini bukan sekadar angka, tetapi bukti bahwa proses penyusunan regulasi di Kota Malang berjalan tertib, terukur, dan taat asas hukum,” ujar Wali Kota Wahyu usai menerima penghargaan.
Menurutnya, reformasi hukum menjadi fondasi penting dalam membangun kebijakan publik yang berkepastian dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Malang secara konsisten melakukan harmonisasi regulasi melalui Kementerian Hukum maupun koordinasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Setiap regulasi kami pastikan disusun tepat waktu, melalui prosedur yang benar, dan sesuai ketentuan. Harmonisasi hukum menjadi kunci agar kebijakan daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum sendiri dilakukan secara komprehensif, mencakup kepatuhan terhadap rekomendasi hasil harmonisasi, kualitas konsep perancangan regulasi, ketepatan waktu fasilitasi, hingga kesesuaian dengan berbagai indeks regulasi nasional yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum nasional sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Ia menyebut, ke depan proses harmonisasi regulasi akan semakin dipercepat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Mulai tahun depan, proses harmonisasi peraturan akan terintegrasi secara digital dan didukung kecerdasan buatan. Ini akan memangkas waktu, meningkatkan akurasi, dan memperkuat kepastian hukum,” jelas Supratman.
Dengan capaian ini, Kota Malang menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang serius membangun pemerintahan berbasis hukum, sekaligus menjadi rujukan nasional dalam penataan regulasi yang efektif dan berkelanjutan.




















