Hukum

Sikap Pemdes atas Sengketa Lahan Hasil PTSL di Desa Pringu Bululawang Malang Tuai Sorotan

3
×

Sikap Pemdes atas Sengketa Lahan Hasil PTSL di Desa Pringu Bululawang Malang Tuai Sorotan

Share this article
Sikap Pemdes atas Sengketa Lahan Hasil PTSL di Desa Pringu Bululawang Malang Tuai Sorotan
Kuasa hukum pemilik lahan, Taslim Pua Gading, SH, MH, saat berdialog dengan Kepala Desa Pringu, Ir. H. Sutriono, terkait sengketa sertifikat lahan hasil PTSL di desa setempat.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Sengketa sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, memunculkan sorotan tajam terhadap sikap pemerintah desa (Pemdes).

Kuasa hukum pemilik lahan, Taslim Pua Gading, SH, MH, menilai kepala desa saat ini tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan kesalahan terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.

“Pergantian kepala desa tidak menghapus tanggung jawab institusi desa. Administrasi desa itu berkelanjutan, bukan personal,” tegas Taslim, Sabtu (24/1/2026).

Taslim menyebut, dugaan kesalahan pengukuran yang berujung pada tumpang tindih kepemilikan lahan merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional warga atas tanah.

Berdasarkan data Letter C Desa Pringu, luas tanah yang tercatat hanya 178 meter persegi. Namun, dalam sertifikat PTSL atas nama Yuga yang kemudian beralih kepada Rizal, luasnya melonjak menjadi 279 meter persegi atau bertambah sekitar 100 meter persegi.

“Data desa tidak pernah berubah, tapi sertifikat PTSL justru menunjukkan penambahan luas yang signifikan. Ini bukan kekeliruan kecil,” ujarnya.

Ia menegaskan, kelebihan luas tersebut diduga masuk ke bidang tanah milik kliennya, Siswandi, yang hingga kini masih memiliki sertifikat sah seluas 159 meter persegi sesuai SKPT dan arsip BPN Kabupaten Malang.

“Secara administrasi, indikasi tumpang tindihnya sangat terang. Tidak perlu tafsir macam-macam,” kata Taslim.

Menurut Taslim, pemerintah desa memiliki peran sentral dalam proses awal PTSL, mulai dari pendataan, pengesahan administrasi, hingga penguasaan riwayat tanah. Karena itu, dalih bahwa kesalahan terjadi di masa kades lama dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

“Desa adalah lembaga, bukan individu. Siapa pun kepala desanya, wajib bertanggung jawab atas produk administrasi yang diterbitkan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi tidak adanya catatan peralihan hak di administrasi desa, baik dari pemilik awal kepada Yuga maupun dari Yuga kepada Rizal. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan pembiaran administratif di tingkat desa.

“Kalau peralihan hak saja tidak tercatat, lalu desa menjalankan fungsi pengawasannya di mana?” ujarnya mempertanyakan.

Akibat munculnya sertifikat PTSL tersebut, kliennya mengaku dirugikan dan merasa tertekan karena muncul klaim atas lahan yang selama ini dikuasai secara sah. Upaya mediasi yang difasilitasi desa pun dinilai tidak berjalan objektif.

“Musyawarah sudah ditempuh, tetapi tidak ada itikad penyelesaian yang jelas,” kata Taslim.

Taslim memastikan persoalan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Malang dan saat ini masuk tahap penyelidikan. Ia mendesak pemerintah desa dan BPN Kabupaten Malang untuk tidak saling melempar tanggung jawab serta segera melakukan pengukuran ulang secara transparan.

“Jika kepala desa terus berlindung di balik alasan masa jabatan, konflik agraria seperti ini akan terus terjadi dan masyarakat yang selalu menjadi korban,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pringu, Ir. H. Sutriono, menyampaikan bahwa pemerintah desa saat ini tetap berupaya menyikapi persoalan tersebut secara hati-hati dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa sengketa PTSL tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses PTSL itu berlangsung di masa pemerintahan sebelumnya. Namun demikian, kami tidak menutup mata dan tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian,” ujar Sutriono.

Ia mengaku telah melakukan langkah-langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami di desa berupaya menjadi penengah dan mendorong penyelesaian secara musyawarah. Harapannya, semua pihak bisa menahan diri dan menunggu proses yang sedang berjalan,” katanya.

Sutriono menegaskan, pemerintah desa siap mendukung langkah pengukuran ulang maupun proses hukum yang ditempuh, selama dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terbuka dan siap mendukung proses yang transparan agar persoalan ini bisa jelas dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *