Hukum

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kawasan Terminal Lama Gadang Digelar di PN Kota Malang

1306
×

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kawasan Terminal Lama Gadang Digelar di PN Kota Malang

Share this article
Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kawasan Terminal Lama Gadang Digelar di PN Kota Malang
Dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Mulyadi alias Mul dan Januar Arifin alias Ipin saat menjalani persidangan di PN Kota Malang, Rabu (23/7/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Mulyadin, pria asal Dusun Sumberbanteng, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar sidang perdana pada Rabu (23/7/2025) dengan menghadirkan dua terdakwa, Mulyadi alias Mul dan Januar Arifin alias Ipin. Keduanya diduga sebagai pelaku utama dalam insiden kekerasan di kawasan Terminal Lama Gadang, Kota Malang.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda PN Malang itu dipimpin oleh majelis hakim Muchsin Hakim, SH, MH, dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Kurniawan, SH, dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” ujar JPU Dewangga usai persidangan.

Meskipun menyangkut kasus kematian, JPU menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam dakwaan tersebut berada di bawah sembilan tahun penjara. Karena itu, kedua terdakwa tidak wajib didampingi kuasa hukum dalam persidangan.

“Pendampingan hukum bersifat opsional jika ancaman hukuman di bawah sembilan tahun. Namun jika nanti dalam tahap pembuktian diperlukan, pengadilan bisa menunjuk penasihat hukum dari posbakum,” jelas Dewangga kepada wartawan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Sukun dengan nomor LP/B/10/III/2025/SPKT/Polsek Sukun/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 1 Juli 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, S.H., S.I.K., dalam surat resminya kepada pihak keluarga.

Tragedi itu bermula pada Sabtu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan saksi dan informasi yang beredar, korban Mulyadin awalnya menegur salah satu pelaku karena membuat keributan. Setelah itu, korban sempat terlihat membantu mengatur lalu lintas kendaraan.

Tanpa diduga, Mulyadi menghampiri korban dari belakang dan memukul dagu kanan korban. Mulyadin langsung tersungkur dalam kondisi tak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, Januar Arifin alias Ipin diduga menendang korban berulang kali di bagian perut, meskipun korban sudah tidak bergerak.

Korban dibiarkan tergeletak selama hampir tiga jam di sebuah ruko kosong dekat lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga menerima informasi dan segera melarikan Mulyadin ke Rumah Sakit Jalan Kembar.

Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. Ia sempat koma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu dini hari, 3 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Papa meninggal dalam kondisi sangat memprihatinkan. Kami sangat terpukul. Sampai saat ini belum ada kejelasan penuh dari kepolisian,” ungkap salah satu anggota keluarga saat ditemui usai sidang.

Kondisi terakhir korban sangat menyayat hati. Saat ditemukan, tangan Mulyadin masih menggenggam uang receh pecahan seribu dan dua ribu rupiah, tubuhnya sudah kaku dan wajahnya pucat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor dan keluarga korban. Majelis hakim meminta seluruh pihak hadir tepat waktu dengan bukti-bukti yang lengkap.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *