Hukum

Sidang Perdagangan Bayi: Tuntutan Bervariasi, Kuasa Hukum Minta Bebas hingga Keringanan

245
×

Sidang Perdagangan Bayi: Tuntutan Bervariasi, Kuasa Hukum Minta Bebas hingga Keringanan

Share this article
Sidang Perdagangan Bayi: Tuntutan Bervariasi, Kuasa Hukum Minta Bebas hingga Keringanan
Alvian Setya Pradana, SH, kuasa hukum terdakwa.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan perkara jual beli bayi yang diungkap di Kota Batu kembali digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (6/8/2025).

Sidang dipimpin Hakim Kuntri Harianto Wibowo, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, serta penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, terhadap DF (26), seorang perempuan yang telah menikah selama tiga tahun namun belum memiliki anak. Warga mendapati DF tengah merawat seorang bayi laki-laki berusia tujuh hari. Temuan itu dilaporkan ke pihak berwenang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DF mendapatkan bayi tersebut dengan cara membeli melalui grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Ia membeli bayi itu seharga Rp. 19 Juta dari AS (32), yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.

AS diketahui sebelumnya memperoleh bayi tersebut dari KK (32), warga Jakarta Utara, dengan harga Rp. 15 Juta. Kedua orang ini, bersama dengan pelaku lainnya yaitu, MK (45), AI (45) dan RS (21), tergabung dalam jaringan perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak Oktober 2024. Aksi mereka dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Batu, Lumajang, Karawang, Gresik dan Bali.

Enam tersangka berhasil ditangkap polisi, yakni DF di Kota Batu, AS dan MK di Sidoarjo, AI di Nganjuk, serta KK di Jakarta Utara. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil bernopol W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu surat keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, satu selimut bayi, serta satu buah kendi tempat plasenta.

Polisi menjerat DF dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf (2) jo Pasal 13 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Sementara AS, MK, RS, AI, dan KK dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 3 hingga 15 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Kota Batu membacakan tiga poin tuntutan berbeda yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa:

Tuntutan untuk AS, MK dan RS, ketiganya dituntut 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan. Mereka dianggap membantu proses jual beli bayi dengan menjadi pengantar, sopir, atau penghubung, meskipun tidak sebagai pelaku utama.

Tuntutan untuk AI dan KK, kedua terdakwa ini dituntut pidana 5 tahun 4 bulan penjara. Menurut JPU, keduanya berperan aktif dalam mengatur alur transaksi dan pengambilan keputusan terkait jual beli bayi, sehingga dianggap sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.

Tuntutan untuk DF, sebagai pembeli bayi, DF dikenakan pasal berbeda terkait pengangkatan anak secara ilegal. Ia dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan 2 bulan kurungan karena membeli bayi tanpa melalui prosedur hukum.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Alvian Setya Pradana selaku kuasa hukum, disampaikan bahwa para terdakwa sebagian besar tidak memahami bahwa tindakan mereka tergolong tindak pidana.

Bahkan beberapa dari mereka, seperti AS, MK, dan RS, disebut hanya membantu mengantar bayi tanpa tahu bahwa proses tersebut merupakan bagian dari perdagangan ilegal.

“Tiga orang ini hanya pengantar. AS tidak tahu-menahu bahwa bayi yang dibawanya akan dijual. MK hanya sopir, dan sempat minta RS menggantikan karena kelelahan. Mereka tidak mengetahui adanya unsur pidana,” terang Alvian.

Karenanya, kuasa hukum meminta pembebasan murni bagi AS, serta hukuman seringan-ringannya bagi MK dan RS.

Untuk AI dan KK, tim pembela menyebut bahwa tindakan mereka dilakukan karena dorongan ekonomi, bukan eksploitasi. Mereka disebut tidak mendapat keuntungan besar dan memiliki niat untuk membantu bayi mendapat kehidupan lebih baik.

Sedangkan DF, menurut pembelaan, membeli bayi karena sudah lama menikah namun belum memiliki anak. Ia disebut merawat bayi tersebut dengan kasih sayang dan telah mendaftarkannya ke sistem administrasi kependudukan.

“DF tidak punya niat kriminal. Ia hanya ingin menjadi ibu. Bahkan, ia sangat menyesal dan bersikap kooperatif selama proses hukum,” tambah Alvian.

Menutup persidangan, Hakim Kuntri menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan dalam waktu tujuh hari. Penundaan ini sesuai jadwal dan mempertimbangkan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *